Kampar, Eradigitalnews.com : Sebagai komitmen dalam melindungi alam dan masyarakat, sejalan dengan prinsip “Tuah dan Marwah” Melayu, Polda Riau siap menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan.
Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan apa yang terjadi di kabupaten Kampar, tepatnya di Sungai pagar, kec. Kampar kiri hilir, kabupaten Kampar kiri, riau, titik koordinat 0.205634’ N,101.388546’E . Kamis (26/03/2026)
Tampak dengan jelas aktivitas galian C Ilegal di wilayah hukum Polres Kampar,polsek Kampar, saat tim media melakukan investigasi. Hingga saat ini kegiatan pengerukan tanah tanpa izin resmi itu masih terpantau bebas beroperasi tampa tersentuh oleh APH.
Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media ini, di lokasi terlihat aktivitas pengerukan material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum. Tidak tampak adanya pengawasan maupun tindakan penertiban dari aparat penegak hukum setempat.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya (narasumber) kepada tim investigasi awak media menerangkan bahwa aktivitas galian C pengerukan material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum,ujar narasum
Hal ini sudah berlangsung cukup lama dan aktivitas nya tampa tersentuh oleh Aparat Penegakan Hukum (APH) setempat, dalam hal ini Polsek kampar, Polres Kampar
Pengerukan tanah diduga milik , H Pitran, yang lancarnya dalam aktivitasnya tersebut tanpa ada pernah ditindak oleh APH setempat, namun aktivitas tersebut sampai sekarang , ada apa dengan APH setempat ?, ujar narasumber kepada tim investigasi awak media.
Padahal sudah jelas, dampak dari aktivitas tambang ilegal ini dapat mengakibatkan abrasi, pengikisan humus tanah dan hilangnya lapisan atas tanah yang subur, dan penambangan ini akan meninggalkan tebing curam yang tidak stabil, merusak estetika, dan membahayakan, ujar narasumber
untuk itu, Kami mewakili masyarakat tempatan berharap kepada jajaran Polsek Tambang, dan Polres Kampar agar melakukan penghentian aktivitas galian C ilegal dan penertiban ketat oleh pihak berwenang untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, tegas narasumber
Padahal sudah jelas, dampak dari aktivitas tambang ilegal ini dapat mengakibatkan abrasi, pengikisan humus tanah dan hilangnya lapisan atas tanah yang subur, dan
Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku tambang galian C (batuan) ilegal di Indonesia terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku yang menambang tanpa izin, mencakup penghentian operasi, penyitaan alat berat, hingga denda administratif.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(Tim*)













