PEKANBARU, Eradigitalnews.com : Perairan Selat Air Hitam Selat Panjang yang alirannya kelaut Selat Malaka sangat strategis bagi mafia penyelundupan sebab,
daerah perairan tersebut berbatasan langsung dengan Negara jiran yaitu Malaysia dan Singapura, tak heran
daerah perairan tersebut dijadikan ajang pemasok barang impor dari luar negeri dengan cara haram tanpa dokumen resmi tentunya kegiatan yang disinyalir ilegal ini melanggar hukum serta peraturan yang berlaku, Hal Tersebut Tak terlepas dari pengawasan BEA CUKAI dalam pengawasan barang impor masuk dari luar,Kamis ,(06,03,2025)
Kegiatan impor barang Ilegal tersebut terdiri Dari beberapa aspek yaitu Gula Impor Ilegal Dan Buah Impor ilegal, Mana perlu diketahuin Bos Akiong yang berpartner Dengan Bos ASEAN Nama tersebut Tak asing dalam kegiatan ilegal Selat Panjang, Nama Nama Tersebut yang Sering Kerap Masuk barang impor Yang tak Memiliki Dokument resmi dari negara jiran Malaysia ini membawa Gula Impor dan Buah Impor akhir-akhir ini tampak semakin merajalela seolah-olah para “pemain”nya kebal hukum dan anehnya, petugas yang berkompeten seolah-olah tidak berdaya dan diam, ini ada apa?
Penyelundupan Barang Impor kian menjanjikan Kiat sering terjadi tertangkap Bebas nya Beraktivitas yang diduga Pemasuk Gula impor ilegal dan Buah ini kerap menuai polimek yang sangat cukup nyata bagi BEA CUKAI dalam memerangin penyundupan yang merugikan Negara khususnya, Jadi Sorotan PUBLIK
Tentunya hal ini membuat banyak kalangan bertanya- tanya dalam pikirannya, terutama bagi masyarakat awam akan timbul didalam pikirannya pertanyaan, apakah membawa barang bekas dari luar negeri sudah diperbolehkan oleh Pemerintah Indonesia? Dan apakah hal ini tidak melanggar hukum?
Cukup Prihati, dalam pengamatan awak media sering terjadi, kalau yang membawa barang masuk ke Indonesia orang biasa cenderung ditangkap oleh petugas BEA CUKAI yang berwenang pada saat mereka tiba perairan maupun dermaga dalam wilayah RI jika barang yang mereka bawa dan yang akan diperdagangkan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Tentunya, peraturan diatas juga berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia karena semua sama di mata hukum tanpa terkecuali.
Namun prakteknya terkadang ada saja “pengusaha hitam” yang mengangkangi hukum tersebut dan seolah-olah didalam pikirannya “semua bisa diatur” dan hukum bisa dibeli, tentunya pemikiran seperti ini sangat membuat kita miris dan prihati,
Seperti yang dilakukan salah satu pengusaha importir berinisial ASEAN, Ia dengan bebas dan leluasanya membongkar barang – barang Impor yang dipasoknya dari luar negeri.
Dan yang lebih aneh, membuat kuta geleng-geleng kepala, barang-barang bawaan dari kapal ASEAN bisa bongkar langsung dibelakang ruko yang diduga milik ASEAN dan masuk langsung kegudang toko ASEAN yang berada di Sei juling Selatpanjang.
Nama nama tersebut sudah tidak asing lagi dalam dunia Barang ilegal yang masuk dari meranti, Yang mana diduga sebagai dalang barang barang ilegal tersebut,Tidak hanya itu saja Diduga ASEAN juga bermain disektor buah impor yang diduga ilegal yang masuk melalu perairan meranti seperti yang mengetahui bahwa AKIONG adalah partner diduga bermain Disektor Gula Impor Ilegal,
Dari hasil pantauan sejumlah media dilapangan, ada beberapa titik tempat pembongkaran ASEAN yang mana, setiap barang yang dibongkar dari kapal yang diduga milik ASEAN lansung dimasukkan kegudang diantaranya,1. Gudang belakang rumah toko (ruko)Asn di sei juling.
2. Gudang (Eks)kopal.
3. Gudang expdisi milik ASEAN di jalan Tebing Tinggi.
Tentunya, perlakuan “khusus” terhadap ASEAN ini nampaknya seperti Diistimewakan oleh Beberapa petugas sebab Bea Cukai Setempat, dari pantauan awak media, kalau kapal pengusaha yang lain bongkarnya pasti di pelabuhan 1 Pelindo dan terlebih dahulu barang barang dari kapal masuk kegudang Pelindo,setelah di Cek dan disesuaikan dengan manifest barang bawaan dan disaksikan oleh petugas bea dan cukai, baru barang tersebut boleh keluar dari gudang Pelindo
Namun hal ini seolah-olah tidak berlaku bagi ASEAN dimana, barang barang milik ASEAN dari kapal bisa langsung bongkar dibelakang toko dan masuk langsung ketiga gudang penimbunan milik ASEAN .
Sama Hal Seperti yang lakukan Oleh Bos Akiong , Pemain Sektor Gula Impor ilegal tersebut diduga Bos Asean menyediakan Angkutan Barang yang mana untuk Membawa Gula Impor ilegal Milik Akiong Dari Negeri jiran untuk antar ke Gudang Akiong ,diduga Aktivitas Tersebut sudah berjalan cukup lama,
Hal tersebut tersorot oleh awak media beberapa Minggu yang lalu ketika sedang menurutkan Buah Impor Ilegal kuat dugaan hanya sebahagian barang saja, tidak semua barang diteli, Hal imi jigabtidak terlepas dari pengawas Bea Cukai Setempat Tidak mengetahui Aktivitas tersebut ?
dan ini perlu di pantau dipertanyakan oleh semua pihak agar ada transparansi legal dan meningkatkan pendapatan pajak, kalau ini memang terjadi, tidak sedikit negara dirugikan dengan melarikan pajak.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004, gula ditetapkan sebagai barang yang berada dalam pengawasan. Lalu, Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Pasal 1 ayat (8) menetapkan pelanggaran terhadap barang dalam pengawasan adalah tindak pidana ekonomi. Peredaran ilegal GKR ini diatur sebagai tindak pidana ekonomi sebagaimana yang dirumuskan UU Darurat No. 7 Tahun 1955. Lebih dari itu, dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1959 disebutkan, jikalau tindak pidana ekonomi tersebut dapat menimbulkan kekacauan di bidang perekonomian masyarakat, maka pelanggar dihukum dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini pernah dipertanyakan pada hari Senin tgl 03 Maret 2025 lalu oleh awak Media ini melalu via WhatsApp Humas Kanwil DJBC Riau , Memilih bungkam saat dikomfirmasi awak media

Aktivitas yang diduga kuat sudah berjalan cukup lama , menuai pertanyaan bagi para awak media , bagimana pun dengan ada kegiatan seperti itu tentu akan merugikan Negara,Kejari Dan Bea Cukai, Jangan tutup Mata terkait Aktivitas tersebut,
dan sampai berita ini berita ini naik tayang tim masih berusaha menghubungi yang bersangkutan
(Bersambung…)TIM*













