KUANTAN SINGINGI , Eradigitalnews.com : Aktivitas Peti di kecamatan singingi kini Beroperasi kembali padahal Baru seminggu yang lalu di tindak Oleh Personil Polsek Singingi tetapi tidak juga membuat Efek Jerah bagi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di desa Muara Lembu kecamatan Singingi kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Ketua Ormas DPD Pemuda Tri Karya (Petir) kabupaten Kuansing Daniel Saragi , SH mendapatkan Laporan dari masyarakat Setempat yang merasa resah dan Merusak ekosistem Lingkungan, dia mengatakan peti ini sudah beroperasi beberapa hari yang lalu berlokasi Tepat Di belakang SPBU Muara Lembu Kecamatan Singingi saat Tim Investigasi Turun langsung Kelapangan pada Pukul 15.00 wib Hari kamis (13/03/2025).
Kami bersama Tim melihat langsung Sedang Beroperasi Sekitar lebih dari 5 Unit Dompeng ada yang di bukit ada yang di dekat Aliran Sungai dan Para pekerja sedang Sibuk bekerja Tanpa Menghiraukan lingkungan sekitar padahal Lokasi Pas di samping sungai Singingi dan terlihat sangat kotor/ Keruh akibat Aktivitas Peti dan ada belasan motor Pekerja terparkir di samping sungai, info yang kami peroleh dari Masyarakat setempat Pemilik Peti ada beberapa Orang Berinisial (N),(B)dan (A) (S) Mereka merupakan orang setempat , kami juga sempat mewawancarai Masyarakat setempat sekitaran lokasi Peti, mereka mengatakan resah Akibat adanya aktivitas Peti di sekitar sungai Singingi dulu sungai ini bersih tapi kini kotor , apalagi saya lihat Para pekerja seperti tidak ada takut di tangkap Aparat Penegak Hukum padahal aktivitas Peti ini Pas di jalan lintas tidak jauh dari Polsek Singingi seperti sudah di Kordinasikan ujar masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
Daniel Saragi Ketua DPD Ormas Petir Kuansing juga berharap Kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat karena sudah sangat meresakan apalagi Kapolres Kuansing sudah berapa kali mengatakan serius dan Berkomitmen untuk Memberantas semua aktivitas Peti di Wilayah hukum nya dan tidak kompromi saat baru pertama kali di Lantik sebagai Kapolres Kuansing, Daniel juga menambah kan bahwa setiap informasi yang di dapatkan dari masyarakat akan kami sampaikan ke aparat penegak hukum agar segera di tindak lanjuti dan di Proses Hukum karena Ormas Petir Berkomitmen sebagai
Penyambung suara masyarakat ungkapnya
Tim Petir Juga sempat Mengkonfirmasi Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho,SH terkait adanya informasi aktivitas Peti yang kembali beroperasi di belakang SPBU Muara Lembu kecamatan Singingi dan beliau mengatakan Akan Menindak lanjuti laporan Tim Petir dan mengucapkan Terima kasih atas informasinya ujar Kapolsek Singingi.
Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan illegal mining diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.
#HUMAS PETIR KUANSING


 
							 











