Kuantan Singingi, Eradigitalnews.com : Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin marak di Indonesia, menimbulkan kerugian negara, puluhan korban jiwa, hingga dampak negatif lingkungan.
Masyarakat sekitar yang ada di wilayah Pulau Padang, Kacamatan Singingi, juga telah menolak keberadaan PETI di Sungai Ongau yang juga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), diduga aktivitas PETI menggunakan excavator merek “Komatsu”. Selasa (15/7/2025)
Informasi yang didapat dilapangan, bahwa aktivitas PETI menggunakan alat berat excavator jenis Komatsu, diduga pemiliknya bernama Ari, Buyung dan Aden, Warga Kebun Lado.
Tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian negara, mengutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kegiatan PETI juga telah membahayakan lingkungan dan kehidupan manusia. Salah satu contohnya adalah pencemaran di sejumlah kawasan sungai dan termasuk di Kawasan HPT Sungai Ongau wilayah Pulau Padang, Kacamatan Singingi
Atas beberapa insiden ataupun dampak yang terjadi akibat aktivitas PETI, Tim investigasi awak media menyatakan secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.
Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI.
Tim investigasi awak media mengungkapkan agar aktivitas PETI dapat diberantas, perlu adanya upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antar instansi terkait.
Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal ini bisa berhasil.
Tim investigasi awak media mengingatkan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Kuantan Singingi dan Polsek Setempat untuk mematuhi Asta Cita Presiden Prabowo yang salah satunya konsen terhadap penyelesaian perusakan lingkungan.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di wilayah Kawasan HPT Sungai Ongau, Pulau Padang, Kacamatan Singingi, sudah lama beraktifitas tampa tersentuh oleh APH setempat.
” Kami heran, sudah sangat jelas merusak lingkungan, akan tetapi kok tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah dan APH setempat, kuat dugaan Kami bahwa aktivitas PETI ini sudah adanya campur tangan Pemerintah dan APH setempat,” ujar narasumber.
Narasumber juga menegaskan bahwa aturan yang ada berbunyi memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, hanyalah sebuah formalitas ataupun ucapan jempol belaka.
Pemberantasan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan ini tentu menjadi target yang akan dibenahi Presiden, harusnya aparat di bawah mendukung Asta Cita ini bukan sebaliknya saat ini membiarkan dan merusak kewibawaan Presiden, untuk mencari keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, tutup narasumber
Catatan Redaksi:
Aktivitas pertambangan tanpa izin, yang juga dikenal sebagai PETI (Pertambangan Tanpa Izin), memiliki sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi utamanya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Sanksi ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Sampai berita ini dinaikkan, awak media ini belum mengkonfirmasi Pihak Polsek Setempat dan pemilik yang diduga bernama Ari, Buyung dan Aden, Warga Kebun Lado dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Bersambung….. (Tim*)













