Pekanbaru , Eradigitalnews.com : Penambangan galian C illegal, atau penambangan tidak berizin, merupakan aktivitas serius yang melanggar hukum dan menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial.
Aktivitas yang sepertinya di legalkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terjadi di Jl Depsos ke lurahan mentagor, kecamatan Tenayan Raya,Kota Pekanbaru, Riau, kembali menuai sorotan publik dan tim investigasi awak media saat melakukan sosial kontrolnya. Tambang galian C yang diduga ilegal dan disebut-sebut milik Dirga ini masih beroperasi tanpa adanya hambatan sedikitpun. Sabtu (07/03/2026)
Ironisnya, meski jajaran kepolisian di berbagai wilayah tengah gencar melakukan pemberantasan galian C ilegal, Polsek Tenaya Raya justru belum terlihat melakukan penertiban maupun penindakan hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kalau Galian C illegal lain bisa ditindak tegas, kenapa galian C ini tidak? Apakah ada yang melindungi? Kami sebagai masyarakat setempat sudah resah dengan adanya aktivitas tersebut terjadi, dan jadi heran, karena dampaknya jelas kami rasakan setiap hari,” ujar seorang warga sekitar kepada media ini.
Warga juga mengaku resah dengan debu yang ditimbulkan dari aktivitas tambang dan lalu lintas truk pengangkut galian C tersebut. Debu tersebut beterbangan hingga ke jalan umum dan mengganggu pengguna jalan maupun pernafasan masyarakat sekitar.
Selain itu, Dampak utama dari penambangan galian C ilegal meliputi, Kerusakan Lingkungan Hidup, Ancaman Keselamatan, Kerugian Negara (Pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti yang seharusnya diperoleh dari penambangan yang sah), dan Konflik Sosial, kata warga.
Informasi yang dihimpun, Dirga disebut kebal hukum karena diduga mendapat ‘bekingan’ dan bebas beroperasi dan terkesan kebal hukum, dugaan inilah yang masyarakat mempertanyai fungsi APH setempat yang terkesan tutup mata dalam aktivitas tersebut,
Padahal, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal.
Masyarakat mendesak Polsek Tenayan Raya agar tidak lagi menutup mata dan segera menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut. “Kami hanya berharap penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih,” tambah, salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Tim investigasi awak media berharap, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan aparat penegak hukum terkait, harus segera menertibkan kegiatan penambangan ilegal ini, sebelum bencana alam datang, (contoh Daerah lain).
Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi ataupun klarifikasi resmi dari pihak Polsek Tenayan Raya, Polres kota Pekanbaru,terkait adanya aktivitas ilegal di wilayah hukumnya, dan awak media ini akan terus melakukan konfirmasi, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Berita ini akan mengalami perubahan apabila pihak Polsek Tenaya Raya sudah memberikan konfirmasi ataupun Klarifikasinya.
Bersambung…..(Tim*)













