banner 728x250

Jangan hukum seorang karena tuduhan, sebab tuduhan bukanlah sebagai alat bukti

Opini , Eradigitalnews.com : Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena laporan, tuduhan, opini publik, ataupun pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ingat, status tersangka bukan berarti bersalah. Penahanan bukanlah penghukuman. Dan dakwaan bukanlah putusan pengadilan.

Hukum pidana menuntut pembuktian, bukan sekadar keyakinan tanpa dasar. Setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah, dengan tetap menghormati hak tersangka maupun terdakwa.

Berlakunya KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 semakin menegaskan pentingnya perlindungan hak setiap orang dalam proses peradilan pidana.

Keadilan tidak boleh dibangun di atas asumsi. Seseorang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan dan kesalahannya sendiri, bukan karena kedekatan, jabatan orang lain, atau tekanan opini publik.

Kita mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan. Namun, ketegasan tanpa keadilan dapat melahirkan kesewenang-wenangan.

“Lebih baik hukum bekerja melalui pembuktian daripada seseorang kehilangan kehormatan akibat tuduhan yang belum terbukti.”

Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK.
Advokat | Managing Partner
AY LAWYERS
Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf & Rekan
Pekanbaru – Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *