banner 728x250

Menghebohkan,,!! Oknum Sekcam Kuindra Inhil Inisial SP Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Bawahannya, Suami Korban Minta SP di Tindak Tegas

Indragiri Hilir, Eradigitalnews.com : Indragiri Hilir: Kabar dugaan prilaku tidak senonoh atau pelecehan seksual yang dialami seorang wanita berinisial NA (seorang staf Kantor Camat Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir), mencuat ke Publik. Peristiwa tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum Sekretaris Camat berinisial SP pada (2/9) lalu.

Public tak menyangka, karena kejadian tersebut datang dari orang sekantor nya sendiri. Karena merasa dilecehkan, Korban NA didampingi oleh keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Rabu (30/9/2026).

MH selaku suami korban NA tidak terima atas perbuatan SP, dan sebelumnya korban dan MH, sudah melaporkan kejadian tersebut ke Camat namun tidak ada tindaklanjutnya, kemudian NA juga sudah melaporkan secara resmi ke BKPSDM, bahkan terakhir kali kita sampaikan langsung ke Bapak Sekdakab Inhil”, namun sampai saat ini belum ada titik terangnya, ungkap MH kepada awak media.

Oknum Sekcam berinisial SP harus dinonaktifkan dari jabatannya dan dimutasi keluar dari Kantor Kecamatan tempat bertugas sebelumnya, karena kami merasa terhina dengan ulah sekcam SP tersebut

Kami juga meminta agar isteri saya sebagai korban ini dipindahkan penugasannya ke dinas yang baru, mengingat istri saya ini sudah mengalami trauma serta ketakutan yang luar biasa untuk kembali bekerja di lingkungan kerja semula,” imbuh MH.

Kalau tidak ada tindakan tegas dari internal sekcam SP berkerja, maka kami akan melaporkan kejadian yang dialami NA, ke pihak Kepolisian, agar menjadi efek jera dan tidak ada korban pelecehan serupa di tempat yang sama, tegas MH

Terkait hal tersebut, dikutip dari beberapa media online yang telah terbit, Kaban BKPSDM Inhil Hj. Irdawati, SKM., M.M melalui Kabid PPKA Febryzaldi, SH., MH ketika dikonfirmasi, menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses tindaklanjut laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Terkait laporan dugaan pelecehan ini, telah kita proses sejak kemarin, saat ini kita sedang mengajukan untuk rapat tim penilaian kinerja, kemudian dari hasil rapat tersebut, baru kita ajukan hasilnya ke Bupati untuk di SK kan. Sementara tahapan prosesnya lainnya sesuai dengan aturan yang ada telah kita lakukan sejak kemarin ” tutupnya.

Catatan Redaksi:

Berikut adalah beberapa langkah dan perspektif yang bisa diambil untuk menyikapi situasi tersebut:

1. Dari Sisi Etika dan Administrasi
Dugaan melanggar UU Desa No. 6 Tahun 2014. Mereka memiliki kewajiban untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Tindakan asusila atau pelecehan dapat dianggap sebagai:

Pelanggaran Sumpah Janji Jabatan: Melanggar kewajiban untuk memelihara nilai sosial budaya masyarakat desa.

Sanksi Administratif: Warga bisa melaporkan hal ini ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atau langsung ke Camat/Bupati untuk ditindaklanjuti secara disiplin.

2. Dari Sisi Hukum Pidana

Jika “menggoda” tersebut sudah mengarah pada pelecehan seksual secara verbal (catcalling) atau fisik, pelaku bisa dijerat dengan:

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Mengatur pelecehan seksual non-fisik dan fisik dengan ancaman pidana yang serius.

Lebih jauh dari itu, Publik menanti ketegasan pihak terkait dan kepolisian untuk segera membuka tabir kejadian sesungguhnya.

Publik meyakini bahwa pihak terkait dan kepolisian bisa bekerja dengan profesional tanpa ada indikasi intervensi sedikitpun.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bersambung …..

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *