Pekanbaru, Eradigitalnews.com : Maraknya Bisnis ilegal BBM bersubsidi di Jalan Melati, RW 07, Kelurahan Winawidya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau, kian merajalela. Selain ingin mendapatkan keuntungan yang besar, Bisnis ilegal ini terkesan kebal dan tak tersentuh hukum, karna aktivitas gudang BBM ilegal ini sudah berlangsung cukup lama.
Lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polsek binawidya, kami dari Tim awak media menduga aktivitas ini adanya setoran pemain Mafia BBM dengan Oknum Aparat setempat, sehingga aktivitasnya kebal Hukum, senin (27/10/2026)
BBM subsidi yang dibiayai dengan uang Negara itu di salah gunakan oleh oknum Mafia BBM ilegal, seperti temuan oleh Tim Awak Media ini Yang Terjadi di Lokasi gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut, Tampak gudang ini tertutup rapat dengan dinding seng sekelilingnya dimana kuat dugaan gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM solar Bersubsidi ilegal (tempat penampungan minyak).
Aktivitas penimbunan tersebut terkesan kebal hukum, hanya saja warga tak Berani bicara karena takut berimbas menjadi masalah, apakah ini expelmentasi kepolisian yang dibangun Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang mana tidak berdampak signifikan terhadap APH,
”Ya pak, gudang ini sudah berlangsung cukup lama, dan hampir setiap hari nya mobil tangki minyak ataupun mobil Langsir keluar masuk ke gudang minyak tersebut, kami warga disini sangat resah terhadap aktivitas yang dilakukan oleh para mafia minyak tersebut, yang aneh nya kenapa pihak Kepolisian tidak menindak ataupun menghentikan aktivitas yang terang – terangan
merugikan Negara tersebut, mungkin diduga pihak Aparat sudah Terlibat,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini.
Lanjutnya, “Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang di gunakan penimbunan BBM jenis Minyak Solar selama ini yang berlokasi dipinggir jalan raya di Jalan Melati, RW 07, Kelurahan Winawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,
“Yang paling mengesankan bahwa gudang tersebut menuai sorotan publik, apakah ini sebagai bentuk kelalaian APH setempat dalam melakukan pengawasan diwilayahnya , terhadap Pemilik usaha tersebut, namun Faktanya Gudang Tersebut masih leluasa Menjalankan Praktik penampungan BBM Ilegal tersebut,” ungkap warga.
Menurut informasi yang didapat oleh tim Awak media, diduga gudang BBM ilegal milik V*nh H diduga Adalah pemilik gudang BBM ilegal tersebut selama ini yang kebal hukum, Apakah ini yang dinamakan kebal Akan Hukum Bagi Mafia Solar bersubsidi dan oknum tersebut di Riau ini,” pungkasnya.
nama VH ini juga berprofesi sebagi polisi aktif yang diduga terlibat dalam prakte mafia BBM yang ada di provinsi riau khususnya,
perlu kita ketahui bahwa jika terbukti oknum tersebut terlibat dalam praktek bisnis BBM ilegal : Oknum polisi yang terlibat bisnis BBM ilegal dapat dijerat dengan sanksi berlapis, meliputi Undang-Undang Migas, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta sanksi internal Polri berupa Kode Etik Profesi. Aturan utama yang mengenakan sanksi pidana dan etik ini mencakup.
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
- Pasal 52 atau Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang jabatan
Sanksi Internal Kepolisian (Kode Etik & Disiplin)
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP): Anggota Polri dilarang keras menyalahgunakan wewenang dan menjalankan bisnis ilegal,
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Pelanggaran berat seperti terlibat mafia BBM ilegal berisiko tinggi dijatuhi hukuman pemecatan sebagai anggota kepolisian.
Sanksi Penempatan Khusus: Penahanan sementara dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan etik berat sebelum putusan sidang etik inkrah
Bermula informasi dari masyarakat sekitar Tim awak media menelusuri dan mendapatkan informasi bahwa gudang tersebut sering dijadikan transaksi penimbunan minyak BBM ilegal bersubsidi setiap hari nya.
Selanjutnya, media pun memastikan untuk investigasi ke lokasi, senin (27/07/2026), faktanya bahwa benar diluar dugaan. Gudang tersebut terkesan leluasa beroperasinya Kembali, Tanpa ada pihak kepolisian yang menindak Tegas gudang tersebut.
Harapan kami melalui Tim awak media ini kepada Kapolda Riau ataupun Polres Kota Pekanbaru dan Polsek binawidya tutup mata untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM Ilegal Oknum polisi yang diduga sebagai dalang dari para Mafianya yang diduga venhara haraharap karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya Praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi.
Perlu kita ketahui bersama bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar).
Bersambung …. (TIM*)













