Rokan Hilir, Eradigitalnews.com : Dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan H20 atau O2 (THM) di Kabupaten Rokan Hilir ini kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat. Selasa (02/06/2026)
Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada tim investigasi awak media, THM H20 atau O2 tersebut diduga menyediakan 10 room /ruangan dengan HOLL dibawah dengan nama manager MARHEN. Alias HENDRA MARZUKI yang kerap disapa OMBUD, dari informasi sudah tertangkap oleh Polda Riau, tapi tidak dengan jaringannya, dan lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat berkumpulnya atau Transaksi barang haram tersebut, aktivitas diduga masih kerap terjadi.
Barang haram yang berjenis yaitu : LABUBU WARNA BIRU dan HIJAU, GRANAT 3 warna UNGGU,KUNING , WHATSHAP warna HIJAU , KEPALA MARIO warna KUNING menyampaikan adanya dugaan peredaran pil yang disebut-sebut memiliki berbagai bentuk dan warna.
Selain itu, lancarnya aktivitas tersebut diduga adanya BEKINGAN ATAU keterlibatan beberapa Oknum Dari Bisnis Narkoba dan Jaringan OMBUD/HENDRA MARZUKI, berinsial AW / FM yang diduga bertugas di polres rokan Hilir,
Saat tim investigasi awak media mengomfirmasi Polda Riau terkait penangkapan MARHEN. Alias HENDRA MARZUKI yang kerap disapa OMBUD, membenarkan adanya penangkapan tersebut,
Perlu diketahui dalam kurung dua pekan ini masyarakat kabupaten Rokan Hilir dalam mengalami menurunya tingkat kepercayaan kinerja terhadap Aparatur Penegakan Hukum diwilayah kabupaten rokan hilir,
Sampai berita ini diterbitkan, tim investigas awak media belum mengomfirmasi manajemen perusahaan THM H20 atau O2 , dan Pihak APH Polres Rokan Hilir dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.
Berita ini akan mengalami perubahan apabila dikonfirmasi manajemen perusahaan THM H20/O2 dan Pihak Polres Rokan Hilir sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Bersambung …. (TIM)













