banner 728x250

Gawat,,,!! H. Suparman Eks. Bupati Rohul Diduga Melakukan Pengancaman dan Laporan Palsu, Penerima Kuasa Almarhum Agam Saleh Resmi Membuat Pengaduan Ke Polda Riau

Pekanbaru, Eradigitalnews.com : Tak terima keluarga besarnya diduga di fitnah dan diancam oleh Eks. Bupati Rohul Suparman, maka anak kandung Almarhum Agam Saleh Bin Tengku Besar Aziz (Ayah kandung, penerima kuasa/ ahli waris) yang berinisial F H, S.H., S.S, membuat Pengaduan ke Dirkrimum Polda Riau beberapa waktu yang lalu (5/5).

Kepada media ini, inisial F H, menerangkan bahwa berawal/ berdasarkan surat pengaduan H. Suparman S.Sos., M.Si (Exs Bupati Rokan Hulu) di Polsek Kunto Darussalam, perihal penyerobotan lahan Exs. PT. Kulim tanggal 31 Maret 2026, mengadukan bahwa Almarhum Agam Saleh Bin Tengku Besar Aziz (Ayah kandung penerima kuasa) menyatakan keterangan pengadu mengada-ada dan narasi yang disampaikan menyesatkan (error in facto) karena tidak dapat dibuktikan karena yang diadukan sudah meninggal dunia dan sehingga pengadu dengan leluasa membuat narasi. Jumat (15/5/2026)

Terkait hal tersebut, maka kami secara resmi membuat Pengaduan ke Dirkrimum Polda Riau, adapun isi surat pengaduan kami sebagai penerima kuasa, sebagai berikut :

Yang pertama, Perihal pengancaman sesuai dengan pasal 438 UU. No. 1. Tahun 2023 yang mana setelah H. Suparman S.Sos., M. Si., bebas dari tahanan KPK saudara H. Suparman ada menghubungi Almarhum ayah saya meminta sejumlah uang namun ayah saya tidak menyanggupi nya dan oleh karena itu karena tidak memenuhi permintaannya saudara H. Suparman mengancam akan mengganggu keluarga kami, dengan cara sebagai berikut:

a. Mengirimkan surat somasi melalui Advokat inisial Srtn, tertanggal 10 Januari 2022 bahwa lahan yang keluarga kami miliki merupakan lahan Exs. PT. Kulim, yang mana telah dihibahkan kepada H. Suparman (Somasi Terlampir) tanpa ada bukti dan telah kami jelaskan didalam jawaban tanggapan surat somasi advokad inisial Srtn dan jawaban permintaan klarifikasi dari kelurahan namun tidak bisa dibuktikan mengenai surat hibah nya selain hanya pengakuan sepihak dari H. Suparman.

b. Perlu kami jelaskan disini bahwa ibunda kami istri sah almarhum Agam Saleh Bin Tengku Besar Aziz merasa takut dan terancam dengan telah beberapa kali didatangi oleh anggota H. Suparman atas nama inisial Ed dan inisial T. D untuk menjual lahan orang tua kami, namun orang tua kami tidak mau menjualnya, akibat didatangi berulang kali maka Ibunda kami merasa risih dan terancam dengan datangnya anggota H. Suparman.

Selanjutnya, kata F H, Perihal dugaan laporan Palsu sesuai dengan pasal 483 UU. No. 1 Tahun 2023 yang mana H. Suparman mengadukan almarhum ayah kami di Polsek Kunto Darussalam perihal: Penyerobotan Lahan Exs PT. Kulim tanggal 31 Maret 2026,

“H. Suparman diduga membuat narasi yang menyesatkan dan mengada- Ngada dengan tujuan untuk mengganggu ibunda orang tua kami yang sedang sakit di kampung, Pecandang, Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam dan dalam hal ini pun mengadukan tidak ada satu datapun kepemilikan lahan yang dimiliki atas nama H. Suparman”, pungkas F H

“Sedangkan ibunda kami memiliki surat keterangan riwayat Tanah (SKRT) Dengan No Register 590/SKRT/KL/XI/290/2024 pada tanggal 18 November 2024 yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam”, sebut F H

Dalam hal ini kami jelaskan riwayat lahan merupakan lahan turun temurun keluarga kami dari beberapa yaitu Almarhum Tengku Besar Aziz yang memiliki beberapa anak antara lain: 1. Almarhumah Rahmani (anak pertama), Almarhum Drs. Ahmad Aziz (Anak ke-2), 3. Lindungan Aziz S.Ag., 4. Almarhum Agam Saleh (suami ibunda kami/ ayah kandung kami).

Terkait hal ini saudara Nursal merupakan anak kandung Almarhumah Rahmani Binti Terngku Besar Aziz yang merupakan kakak kandung Almarhum Agam Saleh Bin Tengku Besar Aziz. Jadi disini dapat dibuktikan bahwa lahan tersebut merupakan lahan turun temurun keluarga kami, ungkap F H.

Lanjutnya, Dapat dijelaskan disini silsilah ayah kami Almarhum Agam Saleh Bin Tengku Besar Aziz Bin Tengku Idris Bin Perdana Menteri Sutan Muhammad (adik kandung Raja Kunto Darussalam ke- IV Tahun 1905-1910).

F H juga menyebutkan bahwa H. Suparman tidak memiliki legalitas dan hubungan/ kaitan dengan lahan kami selain hanya pengakuan sepihak tampa ada satu datapun tentang hibah dari Exs. PT. Kulim yang dilampirkan disurat somasi maupun di surat Kelurahan Kota lama Kecamatan Kunto Darussalam

Namun dikatakannya, jika nanti H. Suparman bisa menunjukkan surat hibah Eks. PT. Kulim kepadanya perlu dijelaskan Eks. PT. Kulim tidak ada kaitan hubungan dengan lahan orang tua kami baik dari objek maupun orangnya

Lebih lanjut F H menerangkan kembali didalam pengaduan ini kami telah membuat tanggapan Somasi terhadap surat somasi H. Suparman (tidak ada memiliki kewenangan) karena tidak ada 1 (satu) Datapun yang menerangkan bahwa H. Suparman ada kaitannya dengan esk. PT. Kulim selain peryataan/ Klaim sepihak (error in the facto) atau salah alamat (error in persona/ subjecto) terkait hal ini kami terangkan adapun yang berurusan dengan PT. Exs Kulim adalah TB Yasid yang tidak kami kenal

” Dan hal ini di dalam surat somasi di poin No. 3 dan No. 4, maka terbuktilah kelicikan H. Suparman didalam surat somasi nya menyandingkan dan mengait- mengaitkan dan terkesan memaksa ayah kami Almarhum Agam Saleh Bin Tengku Besar Aziz Bin Tengku Idris Bin Perdana Menteri Sutan Muhammad (adik kandung Raja Kunto Darussalam ke- IV 1905-1910) untuk mengakui TB. Yasid adalah ayahnya (Kakek Kami) walaupun sebenarnya beliau H. Suparman tidak ada sangkutan dan kaitan dengan Exs. PT. Kulim, sekali lagi hanya Klaim dan peryataan sepihak bahwa menerima hibah dari Exs. PT. Kulim Tampa memiliki dasar dan bukti data yang otentik selain pertanyaan atau Klaim sepihak (error in facto), tegas F H, menutup wawancaranya kepada awak media

(DJ/DS/RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *