banner 728x250

APH Setempat Diduga Bungkam, 25 Unit Kapal, Digunakan Untuk Menambang Emas ilegal, Serta 5 unit Ekskavator Diduga Milik Ujang Uthia Bebas Beroperasi Tanpa Ada Tindak Nyata

Kuansing Singingi , Eradigitalnews.com : Maraknya  Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Seorang warga bernama Ujang Utiah, yang beralamat di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola utama kegiatan tambang emas tanpa izin tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang berada di kebun sawit milik pribadi Ujang Utiah. Di area tersebut, terdapat sekitar 25 unit kapal yang digunakan untuk menambang emas, serta 5 unit ekskavator yang juga merupakan milik pribadi. Aktivitas tambang ini disebut menghasilkan keuntungan fantastis, mencapai lebih dari Rp100 juta per hari.

Sumber tim inverstigasi awak media di lapangan menyebutkan, kegiatan PETI ini diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, termasuk Satreskrim Polres Kuansing dan Kapolsek setempat. Dugaan keterlibatan aparat ini memperkuat indikasi adanya praktik pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai di wilayah tersebut.

Emas hasil tambang ilegal tersebut dikabarkan dijual ke wilayah Palembang, Jambi yang menjadi salah satu jalur distribusi utama bagi hasil tambang tanpa izin di Sumatera.

Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terkait aktivitas tambang emas ilegal ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal tersebut.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana.

“Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, bukan hanya pelaku PETI yang bisa dijerat hukum, tapi juga penadah atau pembeli emas dari tambang ilegal tersebut,”Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sebagaimana Berkomitmen Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan SIK Untuk Menjaga Lingkungan di wilayah Hukum maka kita sebagai masyarakat harus mensupport Penuh Niat baik Bapak Kapolda Riau Agar Alam  dan lingkungan di sekitar kita tetap Terjaga dan kelestariannya,

Tim investigasi awak media berharap Meminta Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol Herry Heryawan, SIK MH agar segera Mengintruksikan menindak Tambang Ilegal Milik Ujang utiah jangan Sampai Aparat Penegak Hukum kalah Oleh Pemain Tambang Seperti Ujang Utiah. “Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus segera ditangkap serta diproses secara hukum. Kepastian implementasi hukum, bukan hanya menjadi slogan, tapi Tindak”(TIM*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *