Kampar, Eradigitalnews.com : Lagi-Lagi, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial MH berhasil diamankan di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 11.30 Wib. Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil menyita sabu-sabu dengan berat bruto 10,59 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung yang mengindikasikan aktivitas jual beli narkotika secara terorganisir.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, penangkapan bermula dari penyelidikan tim opsnal Polsek Siak Hulu atas informasi adanya peredaran gelap narkotika di Desa Baru. Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H., memimpin langkah penindakan dengan mengerahkan tim opsnal ke lokasi. Saat tim tiba di tempat kejadian perkara, tiga orang berada di lokasi. MH berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya berinisial Aldi dan Candra berhasil melarikan diri. Pencarian terhadap keduanya masih terus dilakukan oleh aparat.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan rangkaian barang bukti yang cukup lengkap menggambarkan modus operandi peredaran narkoba tersebut, yakni 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu, 2 alat hisap sabu, 2 buah pirex, 1 buku catatan berisi transaksi narkotika, 1 timbangan, 2 mancis tanpa kepala, 6 ball plastik klip bening, 3 sendok pipet, 9 pipet air mineral gelas, 1 kotak warna hitam, serta 3 unit handphone — terdiri dari 2 unit Oppo warna biru dan 1 unit Infinix Smart 5. Keberadaan buku catatan transaksi dan timbangan memperkuat dugaan bahwa MH bukan sekadar pengguna, melainkan terlibat aktif dalam rantai distribusi narkoba.
Hasil pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka semakin membuka tabir jaringan yang terlibat. Dari penelusuran isi handphone ditemukan beberapa catatan transaksi pengiriman uang kepada seseorang berinisial AS yang diduga merupakan Asril alias Aas, sosok yang disebut sebagai pemilik sabu dan telah lebih dulu meninggalkan lokasi sebelum tim tiba. Tersangka MH dalam keterangannya mengakui pernah berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada pembeli atas perintah AS, dengan imbalan Rp50.000 setiap kali transaksi berhasil dilakukan. Pengakuan ini menempatkan MH sebagai perantara dalam jaringan jual beli narkotika dengan AS sebagai sosok yang kini masuk dalam daftar pencarian.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka MH menunjukkan hasil positif (+) Amphetamine/Methamphetamine, membuktikan bahwa yang bersangkutan bukan hanya terlibat dalam peredaran tetapi juga merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi, M.H didampingi Kanit Reskrim AKP Jonera Putra, S.H. Kompol Deni Afrial menegaskan bahwa, seluruh tersangka yang terlibat dalam jaringan ini akan terus dikejar tanpa terkecuali. Saat ini MH telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara Aldi, Candra, dan Asril alias Aas masih dalam pengejaran intensif aparat,” tegas Kompol Deni Afrial
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Siak Hulu di bawah komando Kompol Deni Afrial terus bergerak aktif memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam waktu singkat, ini merupakan kasus narkoba kedua yang berhasil diungkap, menyusul penangkapan dua pemuda diduga bandar narkoba dengan 1,2 kilogram sabu beberapa pekan sebelumnya. Polsek Siak Hulu mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga Kecamatan Siak Hulu bebas dari ancaman narkotika,” imbau Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi, M.H (Redaksi)













