ROKAN HULU, Eradigitalnews.com : Sidang perdana praperadilan kasus dugaan penggelapan mobil inventaris milik PT Torganda dengan pemohon Sariman Siregar resmi digelar di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Kamis (23/04/2026) pukul 09.00 WIB. Namun, sidang tersebut harus tertunda lantaran pihak termohon, Polres Rokan Hulu, tidak hadir alias mangkir.
Permohonan praperadilan ini didaftarkan oleh Tim Kuasa Hukum Sariman Siregar dari Firma Hukum Adil pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PNprp. Dalam perkara ini, Sariman Siregar bertindak sebagai pemohon, sementara Polres Rokan Hulu sebagai termohon.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Andri Hasibuan SH MH, didampingi Yasier Arafat Chaniago SH MH dan Devi Ilhamsyah SH, menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
Menurut Andri, kliennya telah mengembalikan objek perkara berupa satu unit mobil inventaris kepada manajemen PT Torganda di Sumatera Utara pada 1 April 2026. Penyerahan tersebut, kata dia, juga dilengkapi dengan bukti surat serah terima dan telah dilaporkan kepada Polres Rokan Hulu.
“Namun justru pada 7 April 2026, klien kami ditangkap di Pekanbaru oleh pihak kepolisian dari Polda Riau bersama Polres Rokan Hulu. Ini yang kami nilai janggal,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum pun menduga adanya intervensi serta indikasi kriminalisasi terhadap Sariman Siregar dalam kasus tersebut.
Selain itu, mereka juga menyayangkan sikap Polres Rokan Hulu yang tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon. Hal ini tentu menghambat proses hukum klien kami dalam mencari kepastian hukum dan keadilan,” ucapnya Andri.
Andri Hasibuan juga memberikan undangan secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat se riau dan se kab rokan hulu agar kiranya dapat hadir dalam persidangan hari ini, karena andri hasibuan dan team menyampaikan proses praperadilan ini adalah proses yg sangat sakral kita akan menguji sampai di mana pemaham dan implementasi terhadap KUHAP Baru / UNDANG2 NO .20 TAHUN 2025 diterapkan oleh Pihak kepolisian Resor Rokan Hulu Dan Polda Riau,
kuasa hukum sariman juga menyampaikan dalam hal ini kuasa hukum akan menghadirkan ahli ahli pakar pidana formil dan materil tingkat nasional dan juga ahli yg diminta pendapatnya pada saat perumusan KUHAP UU NO.20 TAHUN 2025.
Andri juga mengatakan perbuatan – perbuatan diduga mengkirminalisasi kliennya atau siapa pun juga di negeri ini harus segera dihentikan jangan mentang PT.TORGANDA sebuah perusahaan diduga melakukan jual beli HUKUM negeri ini.
PH. Sariman meminta semua lapisan masyarakat dan pengawas penegak hukum mengawal proses praperadilan,
ingat ini negeri hukum dan berlandaskan hukum mau polda mau polres semua harus berlandaskan hukum bukan pesanan dari pihak mana pun juga,”tegas” Andri Hasibuan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur hukum serta transparansi penegakan hukum di wilayah Rokan Hulu. (Redaksi)













