banner 728x250

Diduga Langgar Regulasi, kode SPBU No 13.295.629 Koto Gunung Toar Layani BBM Pakai Jerigen

Kuansing singing, Eradigitalnews.com :  Sebuah SPBU dengan kode SPBU No 13.295.629 Koto Gunung Toar, kec, gn, Toar kabupaten, Kuantan Singingi, riau (alamat ini diambil berdasarkan google map disalah satu HP tim investigasi awak media), diduga melakukan pelanggaran aturan dengan tetap melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik, Minggu  (19/04/2026).

Hal ini terungkap dari pantauan awak media di lokasi pada Minggu, 19 April. Dalam pengamatan tersebut, terlihat sejumlah warga melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen plastik dalam jumlah tertentu, yang kemudian dibawa menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Padahal, penggunaan jerigen plastik untuk pengisian BBM di SPBU tidak diperbolehkan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan. Selain itu, praktik ini juga rawan disalahgunakan, seperti untuk penimbunan atau penjualan kembali secara ilegal.

Secara regulasi, praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan diawasi secara ketat.

Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan ketentuan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait tata cara penyaluran BBM di SPBU, yang mengatur bahwa pembelian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, harus disertai surat rekomendasi, serta menggunakan wadah yang memenuhi standar keselamatan (bukan jerigen plastik biasa).

Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak SPBU dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, dalam kasus tertentu, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin.

Aktivitas ini pun menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan kepatuhan pihak SPBU terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari instansi terkait guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi bahaya.

Dalam pantau awak media juga melihat pelayanan dengan menggunakan jerigen tidak memperlihatkan surat rekomendasi tersebut kepada pihak SPBU No 13.295.629 Koto Gunung Toar, akan tetapi petugas di lapangan langsung mengisi BBM tersebut kedalam wadah.

Awak media juga mencoba untuk menghubungi pihak pengelola SPBU, Tannmelalui pesan WhatSapp tapi tidak ada tanggapan, awak media juga berharap agar pemerintah setempat mengambil langkah tegas kepada pihak SPBU yang nakal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU No 13.295.629 Koto Gunung Toar, maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak pihak SPBU No 13.295.629 Koto Gunung Toar, belum dapat dikonfirmasi, dan awak media ini akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung …. (Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *