banner 728x250

Toko Damai di Teluk Kuantan Diduga Jadi Pusat Peredaran Rokok Ilegal, Suplai Mengalir ke Desa-Desa di Kuansing

Kuantan Singingi, Eradigitalnews.com  : Sebuah toko yang dikenal dengan nama Toko Damai, berlokasi di Kelurahan Sungai Jering, Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal yang distribusinya menjangkau ratusan desa di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok ilegal berbagai merek yang berpusat di toko tersebut diduga mengalir hingga ke warung-warung kecil di hampir semua desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Kuansing.

Skala distribusi yang menjangkau ratusan desa sekaligus ini bukan operasi kecil-kecilan. Pola peredaran yang terstruktur dan massif seperti ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang telah berjalan cukup lama dan terorganisir dengan rapi. Rokok ilegal yang dimaksud mencakup berbagai merek — baik rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, maupun rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya — yang seluruhnya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai secara signifikan.

Yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat adalah bagaimana operasi sebesar ini bisa berjalan tanpa tersentuh penindakan yang berarti. Peredaran rokok ilegal dalam skala ratusan desa tentu bukan sesuatu yang bisa disembunyikan sepenuhnya dari pengawasan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di kalangan masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang selama ini memberikan perlindungan atau pembiaran — baik disengaja maupun tidak — sehingga jaringan ini terus beroperasi dengan leluasa tanpa gangguan berarti.

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan, atau menjual rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara dirugikan tidak hanya dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga dari persaingan usaha yang tidak sehat yang merugikan produsen rokok legal yang taat pajak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak Toko Damai maupun instansi berwenang terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Pihak Bea Cukai Wilayah Riau maupun aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai ada tidaknya penindakan yang sedang atau telah dilakukan terhadap jaringan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Kuansing.

Masyarakat Kuansing berharap pihak berwenang — khususnya Bea Cukai dan aparat penegak hukum — segera mengambil langkah nyata untuk menyelidiki dan menindak tegas dugaan peredaran rokok ilegal ini secara transparan dan objektif. Jika benar jaringan ini telah beroperasi selama ini tanpa hambatan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan: ke mana pengawasan selama ini, dan siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas pembiaran yang terjadi. (TIM*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *