banner 728x250

Tanggapan Terhadap Tindakan Upaya Kriminalisasi Kepada Klien Kami Sariman Oleh Polda Riau dan Polres Rokan Hulu serta Tanggapan Terhadap Pemberitaan Media terkait Klien Kami

Riau, Eradigitalnews.com : Dapat Saya Jelaskan terhadap Kejadian yang menimpa Klien Saya berawal pada saat Klien Saya pada tanggal 03 April 2026 mendapat Panggilan sebagai Saksi pada Polres Rokan Hulu sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mobil yang Dilaporkan Oleh PT.Torganda.

Bahwa dapat Saya Jelaskan terhadap Mobil yang menjadi Objek Laporan tersebut berasal dari Proses Pinjam Pakai secara Resmi oleh Klien Saya dengan PT.Torganda sewaktu Klien Saya menjabat sebagai Humas pada Perusahaan tersebut.

Bahwa Terhadap Mobil yang Sebelumnya dipinjam Pakaikan PT. Torganda kepada Klien Saya yang bertempat Di Kantor Pusat PT. Torganda Yang berlamat Di Jalan Abdullah Lubis Medan, Sudah beritikad baik mengembalikan Mobil tersebut secara Sah dan Wajar melalui Kuasa Yang diberikan Klien Saya Kepada Saudara Fernando Damanik berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 28 Maret 2026 yang lalu.

Bahwa dapat Kami Sampaikan jika Penerima Kuasa Yang Bernama Fernando Damanik yang Berprofesi sebagai Supir pada sudah dari tanggal 28 Maret 2026 klien saya telah meminta tolong kepada seorang supir untuk mengantarkan dan mengembalikan mobil tersebut kepada Pihak PT.Torganda, namun Saudara Fernando Damanik mengalami Sakit selama 3 Hari sehingga Proses Pengembalian Mobil tersebut baru terlaksana dan Dilakukan serah terima secara Sah dan Pantas di Kantor PT. Torganda Yang berlamat di Jalan Abdullah Lubis Medan pada tanggal 01 April 2026 dengan dibuktikan adanya  Berita Acara serah Terima Pengembalian Mobil yang diterima oleh Jajaran Pimpinan PT.Torganda yanh didukung dengan adanya dokumentasi yang lengkap.

Bahwa Terhadap telah diterjadinya Proses pengembalian Mobil tersebut telah dilakukan melalui Kuasanya, Klien Saya Melalui Kami Selaku Kuasa Hukum pada tanggal 01 April 2026 sudah memberitahukan kepada Pihak Polres Rokan Hulu dengan menyurati Secara Resmi serta melampirkan Bukti-Bukti Pengembalian Mobil tersebut sebagai bentuk Klarifikasi dan Keterangan.

Bahwa menyangkut isu yang beredar dimedia tentang pemberitaan yang menyampaikan *”bahwa LAM Riau Ditunggangi Sariman”* itu tidak benar dan terkesan Fitnah kepada Klien Saya.

Bahwa Justru hari ini  Sariman secara sadar dan nyata hanya punya satu tujuan yaitu menjelaskan kepada Seluruh Masyarakat Adat Melayu Riau jika Masyarakat Adat Meelayu Riau jelaa mempunyai hak ulayatnya di masing-masing wilayah sebagaimana yg diatur dan ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria.

Dapat Saya Tegaskan jika Klien Saya Sariman  tidak ada maksud atau niat untuk membela Kelompok manapun atau untuk Kepentingan dirinya sendiri.

Sariman dan masyarkat Adat Melayu Rantau Kasai dan Masyarakat Adat Melayu Riau harus mendapatkan apa yang menjadi haknya, karena  Hak Ulayat itu sudah melekat dan merupakan satu kesatuan dengan masyarakat adat tersebut.

kalaulah memang betul RIAU Merupakan Suku MELAYU, maka sudah pasti Masyarakat Melayu Riau memiliki hak ulayat, karena sesungguhnya hak ulayat adalah milik masyarakat adat yang tidak bisa dipindahtangankan ataupun dikuasai oleh Satu Pihak.

Saya selaku kuasa Hukum Sariman meyimpulkan terhadap Pengamanan yang dilakukan oleh Polda Riau yang berujung Penahanan terhadap Klien Kami dengan alasan Dugaan Penggelepan Mobil, kami Tegaskan dan Nyatakan keberatan terhadap tindakan tersebut,  karena sesunggunhya mobil tersebut yang menjadi objek laporan sudah diterima oleh pihak pelapor, dan tentang Pemberitaan bahwa.

Sariman Menunggangi LAM RIAU itu juga sangat tidak benar

Dapat Kami Tegaskan,  justru yang mau saya sampaikan KENAPA HAMPIR SEMUA ORANG-ORANG yang ingin memperjuangkan HAK ULAYATNYA selalu dikriminalisasi, apakah tidak benar RIAU ini Merupakan masyarakat adat melayu ?Kalaulah benar maka pastilah RIAU ini memiliki Hak Ulayatnya MELAYU RIAU,

Atau SUKU MELAYU TIDAK DIAKUI sebagai MASYARAKAT ASLI RIAU??? sariman sangat berharap besar perjuangan tentang hal ulayat Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai dan Masyarakat Melayu Riau  di manapun harus tetap diperjuangan. Sariman berharap LAM RIAU dan seluruh masyarakat jangan termakan isu propokatif dan pembusukan terhdap sariman, karena kami sangat yakin 100%  berdasarkan keilmuan hukum dan pemahaman hukum kami bahwa perbuatan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Rohul dan Polda Riau dalam melakukan  penahanan dan menetapkan tersangka tehdap klien kami murni bentuk perbuatan melawan hukum dan kriminalisasi serta di paksakan. Dan terhadap itu semua kami mulai hari ini akan melakukan segala bentuk upaya dan langkah hukum baik secara litigasi maupun non litigasi untuk melawan kriminalisasi yang kami duga dilakukan oleh aparat-aparat Penegak Hukum.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *