Riau, Kampar, Eradigitalnews.com : Ormas Lembaga Cakra Indonesia (LCI) menyoroti serius dugaan penguasaan dan pengelolaan kebun kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Sungai Rambai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Lahan yang diperkirakan mencapai luas ±600 hektare tersebut secara hukum merupakan kawasan hutan negara yang pemanfaatannya wajib mengantongi izin resmi dari instansi berwenang — dan hingga kini, legalitas penguasaan lahan dimaksud masih dipertanyakan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun Ormas LCI, kawasan seluas ratusan hektare itu diduga telah dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah. Aktivitas perkebunan di dalam kawasan HPT tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif biasa — melainkan berpotensi melanggar ketentuan pidana di bidang kehutanan dan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan negara secara nyata.
Sebagai langkah awal, Ketua Umum Ormas LCI, Sunggul Manalu, menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melayangkan surat somasi kepada pihak yang diduga menguasai lahan tersebut. “Somasi sudah kami sampaikan sebagai bentuk itikad baik. Kami beri ruang untuk klarifikasi, apakah yang bersangkutan memiliki legalitas atau tidak,” ujar Sunggul Manalu. Langkah ini dinilai sebagai pintu pertama yang harus dilewati sebelum Ormas LCI mengambil tindakan hukum yang lebih keras.

Namun Ormas LCI tidak akan berhenti di somasi semata. Sunggul Manalu menegaskan, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka langkah hukum formal akan segera ditempuh. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau benar terjadi penguasaan kawasan hutan tanpa izin, itu masuk ranah pidana. Kami akan lanjutkan laporan resmi ke Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,” tegasnya.
Ormas LCI juga menilai bahwa praktik penguasaan lahan berskala ratusan hektare di dalam kawasan hutan tidak mungkin berdiri sendiri. Keberadaan kebun seluas itu di kawasan HPT dinilai mustahil luput dari pengawasan pihak-pihak yang memiliki kewenangan di lapangan. Oleh karena itu, Ormas LCI mendorong agar penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelisik kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak lain yang turut memfasilitasi praktik tersebut.
Ormas LCI memastikan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi. Dengan mendorong negara hadir secara nyata dalam menjaga kawasan hutan dari praktik penguasaan ilegal, Ormas LCI menegaskan posisinya sebagai organisasi yang tidak sekadar bersuara — tetapi siap melangkah hingga ke meja hukum demi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
Kasus ini kini memasuki babak penentuan: apakah pihak yang diduga menguasai lahan akan memberikan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, atau justru memilih diam dan membiarkan Ormas LCI membawa persoalan ini ke ranah pidana kehutanan. Publik dan instansi terkait kini sedang menunggu.
Sumber : LCI – RIAU













