banner 728x250

Miris,,!! Dunia Pendidikan di Kota Pekanbaru Tercoreng oleh Oknum Guru SDN 158 Bernama Beni, Orang Tua DF: Anak Kami Terintimidasi dan Psikologisnya Terganggu

Pekanbaru, Eradigitalnewscom : Dunia pendidikan di kota Pekanbaru kembali tercoreng dengan aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru terhadap siswa. Kali ini, kejadian memprihatinkan tersebut terjadi di SDN 158 Jl. Patimura, Kel. Cinta Raja, Kec. Sail, Kota Pekanbaru atau di depan Mapolda Riau. Selasa (24/2/2026)

Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media dari orang tua siswa (korban kekerasan) yang enggan disebutkan namanya, menerangkan bahwa berawal dari pengaduan anaknya yang berinisial DF pada hari Sabtu (17/1).

DF menceritakan apa yang ia alami kepada orang tuanya, ” pada saat itu sedang berlangsung kegiatan mengajar dan guru memberi tugas bahasa Inggris ke siswa/i nya.

Sementara itu, anak kami DF tak memiliki buku, sehingga tugas pelajaran yang diberikan oleh guru tak kunjung selesai.

Lalu guru bertanya kepada anak kami DF, kenapa tak di kerjakan tugas yang diberikannya, DF seketika itu diam karena takut sama guru, lalu tiba-tiba tangan guru memegang belakang leher DF dan langsung mencekik leher DF, ungkap orang tua DF.

Usai kejadian tersebut, DF mengalami sakit dan mual-mual. Sesampainya di rumah DF mengadu kepada ibunya, karena pada saat itu hari Sabtu (17/1), maka kami berinisiatif pergi ke sekolah DF di hari Seninnya untuk bertanya kejadian yang dialami oleh anaknya DF, ujar orang tua DF.

Namun Kepala sekolah pada saat kami kesekolah sedang berhalangan, maka keesokan harinya yaitu hari Selasa (20/1) kami dapat bertemu.

Dalam pertemuan tersebut terjadilah mediasi, namun pada saat mediasi kami sangat kecewa karena ada oknum guru lain berinisial PP yang mengatakan bahwa kejadian tersebut hanyalah kejadian yang biasa atau sepele.

Lebih lanjut orang tua DF menyebutkan bahwa dirinya pada saat itu tidak menerima hasil mediasi dan Kami pun akhirnya melaporkan kejadian kekerasan pada anak kami di Polresta Pekanbaru.

“Setelah laporan berjalan dua hari pihak sekolah dan oknum guru bernama Beni meminta damai dan oknum guru tersebut pun sampai datang kerumah untuk memohon damai sambil meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, akhirnya kami mencabut laporan polisi di polresta Pekanbaru, dua hari kemudian kami pun membawa DF kesekolah, tapi sesampainya di luar pagar sekolah DF menangis dan kami pun bertanya kenapa nak, lalu DF menjawab takut dengan oknum guru tersebut dan takut di buli sama temen sekelas nya.

Setelah itu tidak lama kemudian oknum guru bernama Beni pun sampai di sekolah, oknum guru tersebut jangankan untuk membujuk agar DF masuk sekolah melihat pun tak mau dia oknum guru tersebut benar-benar tak punya empati sama sekali padah kami.

Padahal kami sudah memaafkan perbuatannya dan mencabut laporan polisi tanpa syarat, ini benar benar tidak adil bagi kami padahal perbuatan nya bukan hanya mencekik anak kami tapi membuli juga mengintimidasi, serta curang dengan cara tak memberikan buku paket

Kami selaku orang tua dari DF akan terus mencari keadilan untuk kami dan anak kami dan kami telah mengirimkan surat permohonan pada bapak Presiden RI, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Gubernur Riau, Walikota Pekanbaru, Inspektur inspektorat Kota Pekanbaru, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk dapat melihat kasus yang di alami anak kami dan kami selalu orang tua.

Saat ini anak kami DF mengalami trauma secara psikologis serta mengalami rasa takut untuk bersekolah, karena masih terintimidasi oleh sang guru sehingga mentalnya sudah kenak. Sekarang DF sudah hampir satu bulan tidak bersekolah, tutup Ibu DF kepada awak media.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah atau guru yang bernama Beni.

Awak media ini akan melakukan konfirmasi ulang terkait hal tersebut, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Catatan Redaksi:

Terkait dengan kejadian ini, terdapat beberapa pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh oknum guru tersebut, di antaranya:

1. Pelanggaran Kode Etik Guru: Tindakan kekerasan fisik jelas melanggar kode etik guru yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi siswa.

2. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak: Kekerasan terhadap anak, termasuk siswa, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

3. Tindak Pidana: Jika terbukti melakukan penganiayaan, oknum guru tersebut dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan.

Bersambung…….

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *