PEKANBARU, Eradigitalnews.com : Ditengah Gencarnya Penindakan Galian C Ilegal oleh Polda Riau, akan tetapi Polsek Rumbai terkesan Bungkam atau tebang pilih dengan adanya aktivitas Galian C illegal milik Andi sugeng yang berada di di Jalan Raya Panjang KM 1, Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Selasa (26/02/2026)
Penambangan kuari ilegal, atau penambangan tidak berizin, merupakan aktivitas serius yang melanggar hukum dan menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial.
Aktivitas milik Andi sugeng sepertinya di legalkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti yang terjadi di Jalan Raya Panjang KM 1, Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru
Aktivitas ilegal galian C milik Andi sugeng kembali menuai sorotan publik dan tim investigasi awak media saat melakukan sosial kontrolnya. kuari/ galian C yang diduga ilegal dan disebut-sebut milik Andi sugeng ini masih beroperasi tanpa adanya hambatan sedikitpun.
Ironisnya, meski jajaran kepolisian di berbagai wilayah tengah gencar melakukan pemberantasan galian C ilegal, Polsek Rumbai justru belum terlihat melakukan penertiban maupun penindakan hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Truk Diduga Melintas di Depan Kantor Polisi, Penindakan Tidak Terlihat Berdasarkan pantauan dan informasi masyarakat, kendaraan truk bermuatan tanah hasil tambang ilegal diduga kerap melintas melalui jalur utama, termasuk di sekitar wilayah hukum Polsek Rumbai Timur, Polsek Rumbai Barat, dan Polsek Rumbai.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengangkutan material berlangsung berulang, namun hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya tindakan penghentian, penertiban, maupun penyitaan yang tegas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:Mengapa aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung secara terbuka di wilayah hukum aparat penegak hukum tanpa tindakan tegas? Muncul Dugaan Adanya Perlindungan Oknum, POM AD Wajib Bertindak Warga juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum aparat teritorial.
Kalau kuari lain bisa ditindak tegas, kenapa kuari ini tidak? Apakah ada yang melindungi? Kami sebagai masyarakat jadi heran, karena dampaknya jelas kami rasakan setiap hari,” ujar seorang warga sekitar kepada media ini.
Dari informasi yang diperoleh warga setempat yang enggan disebutkan namanya, menerangkan kepada tim investigasi awak , aktivitas tersebut didugaanya ada campur tangga oleh oknum babinsa setempat diduga ke ikutan serta diduga dalam melindungi aktivitas galian C illegal milik Andi sugeng
Warga juga mengaku resah dengan debu yang ditimbulkan dari aktivitas tambang dan lalu lintas truk pengangkut material. Debu tersebut beterbangan hingga ke jalan umum dan mengganggu pengguna jalan maupun pernafasan masyarakat sekitar.
Selain itu, Dampak utama dari penambangan kuari ilegal meliputi, Kerusakan Lingkungan Hidup, Ancaman Keselamatan, Kerugian Negara (Pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti yang seharusnya diperoleh dari penambangan yang sah), dan Konflik Sosial, kata warga.
Informasi lain yang dihimpun, andi Sugeng disebut kebal hukum karena diduga telah mendapat ‘bekingan’ dari oknum babinsa setempat dan dugaan inilah yang membuat aparat penegak hukum seakan-akan tutup mata.
Padahal, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal.
Masyarakat mendesak Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai agar tidak lagi menutup mata dan segera menertibkan aktivitas tambang ilegal serta tidak tebang pilih dalam penegakan hukum apalagi terkait dengan hal pengrusakan lingkungan.
Harapan masyarakat melalui awak media ini Kami hanya berharap penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih,” tambahnya
Tim investigasi awak media berharap, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan aparat penegak hukum terkait, harus segera menertibkan kegiatan penambangan ilegal ini, sebelum bencana alam datang, (contoh Daerah lain).
Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi ataupun klarifikasi resmi dari pihak Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai, terkait adanya aktivitas ilegal di wilayah hukumnya, dan awak media ini akan terus melakukan konfirmasi, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Berita ini akan mengalami perubahan apabila pihak Polresta Pekanbaru ataupun Polsek tapung sudah memberikan Klarifikasinya.
Bersambung …. (Tim*)













