Pekanbaru, Eradigitalnews.com : Banyaknya konflik pertanahan di Indonesia khususnya di Provinsi Riau, maka hadir ditengah-tengah masyarakat PT. Agro Lintas Consultant (ALC), yang mana kita ketahui Konflik pertanahan di Indonesia meningkat signifikan pada 2024-2025, dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 295 kasus pada 2024, naik 21% dari tahun sebelumnya.
Dengan meningkatnya konflik agraria di Indonesia yang meyasar perkebunan (sawit), infrastruktur, pertambangan, dan properti, seringkali menimpa masyarakat adat dan petani (Warga Masyarakat), yang terkadang sering kali melibatkan oknum aparat penegak hukum, maka PT. Agro Lintas Consultant hadir sepenuhnya membantu masyarakat yang menjadi korban para mafia tanah. Senin (9/1/2026)
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur utama PT. Agro Lintas Consultant, Wisnu Sudarso, S.T., di kantornya, kepada awak media menerangkan bahwa Maraknya mafia tanah dan ketidaksinkronan data tanah (HGU, HGB) antar lembaga atau pun lahan Masyarakat (Tumpang tindih Sertifikat) dapat memperparah konflik, hal ini tentunya berakar dari ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih izin, dan pengabaian hak-hak masyarakat lokal atas nama pembangunan.
“Maka PT. ALC hadir dan berupaya menyelesaikan ribuan kasus melalui jalur non-litigasi dan Reforma Agraria untuk mengurangi konflik ataupun kerugian korban dari pada para mafia tanah khususnya yang ada di Provinsi Riau”, ujar Wisnu
PT. Agro Lintas Consultant adalah sebuah consultant yang mempunyai link dipusat, atensi yang sangat kuat untuk mampu membongkar permasalahan-permasalahan dan permainan-permainan para mafia hukum tanah yang ada di Provinsi Riau, ucapnya.
PT. ALC, akan berfokus kepada membantu memberikan kepastian hukum, mencegah konflik tanah, dan membantu mempermudah akses pengurusan dokumen bagi masyarakat yang selama ini selalu terganjal di kantor ATR BPN oleh oknum oknum nakal. Hal ini dikarenakan masyarakat atau korban karena kurang nya pengetahuan birokrasi dan ketidakteraturan administrasi, maka sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, yang kini dikenal sebagai mafia tanah.
Proses penggantian sertipikat yang semestinya sederhana, seringkali menjadi ladang pungli dan rekayasa, membuat posisi pemilik tanah menjadi sangat lemah, kata Wisnu.
Tak jarang masyarakat akhirnya enggan mengurus sertipikatnya, dan membiarkan dokumen tetap atas nama wilayah lama. Ini tentu berisiko tinggi dan bisa berujung pada sengketa serius di kemudian hari, maka dari itu PT. ALC, hadir membantu dalam hal tersebut.
PT. Agro Lintas Consultants hadir di Provinsi Riau untuk sebagia CCTV atas kinerja kementerian ATR BTN yang ada di Provinsi Riau, karena akhir-akhir ini Provinsi Riau sedang tidak baik-baik saja terkait dengan dugaan dugaan dan mal praktek korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan di Jajaran Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, pungkas Wisnu
Lanjutnya, PT. Agro Lintas Consultants, juga hadir sebagai pendamping masyarakat atau pun pihak korban pertanahan, karena selama ini kami melihat belum pernah ada kebijakan khusus yang diterbitkan untuk mengantisipasi masalah pertanahan.
Lebih lanjut Wisnu Sudarso menyebutkan bahwa, Kita hadir sebagai sebuah consultant yang nantinya bisa membantu masyarakat mengatasi permasalahan-permasalahan tanah atau kehilangan tanah, serta diserobot oleh pihak perusahaan ataupun perorangan, yang mempunyai kepentingan.
Masyarakat yang kehilangan dan dirampas tanah nya oleh para mafia-mafia tanah yang bermain di provinsi Riau, maka PT. Agro Lintas Consultants tidak akan main main dalam sebuah perannya, hadir sebagai sebuah CCTV, tajam keatas bukan ke bawah,
Saya sebagai Direktur utama dan beberapa Staf Consultant berkomitmen untuk selalu membantu masyarakat luas.
Saya berharap, dengan hadirnya PT. ALC di Provinsi Riau dapat membantu serta melindungi hak-hak rakyat kecil yang rentan menjadi korban dalam transisi administratif yang tidak rapi, dan korban dari para mafia tanah.
Keterbukaan informasi dan transparansi proses di kantor pertanahan serta lembaga publik lainnya menjadi kunci utama. Dokumen pertanahan tidak boleh hilang hanya karena berpindah administrasi atau permainan para mafia tanah serta oknum aparat. Jika ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin apatis dan tidak lagi percaya pada proses hukum, tutup Wisnu Sudarso.
(Editor: Daeng Johan)













