Jakarta, Eradigitalnews.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Dalam pemanggilan tersebut, yang bersangkutan berstatus sebagai saksi di kasus yang telah menyeret mantan menag Yaqut Cholil Qoumas.
“Hari ini, Selasa (13/1), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Menurut Budi, saksi telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, sekitar pukul 11.21 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” jelas Budi.
Diketahui, kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesoa melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50%-50%.
Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umroh dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang ‘pelicin’ demi mendapatkan kuota tersebut.(Redaksi)













