Pekanbaru, Eradigitalnews.com : Maraknya beras yang diduga oplosan, kini beredar luas di wilayah Provinsi Riau. Sampai saat ini kasus beras oplosan yang terungkap belakangan ini belum menyentuh aktor besar, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap distribusi pangan di Tanah Air. Jumat (09/01/2026)
“Ini bentuk kelalaian pemerintah dan kelemahan APH, Undang-Undang Pangan sudah mengatur secara rinci soal kualitas, keamanan, pengawasan, hingga sertifikasi pangan. Tetapi kasus beras oplosan yang masih marak beredar justru ditemukan dalam jumlah besar,mengunakan kapal KLM Setia Sentosa Makmur miliknya” ungkap salah seorang masyarakat (narasumber) pemerhati pangan yang enggan disebutkan namanya.
Narasumber menerangkan merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan pangan yang layak, sehat, dan sesuai standar.
“AD merek beras diduga melakukan pengoplosan dengan kerugian ekonomi masyarakat sehingga diduga mengganggu harga beras normal pada umumnya, hal ini tentu merugikan negara bisa mencapai Rp99 triliun, ini jelas bukan pelanggaran biasa. Negara wajib hadir melindungi konsumen dan pelaku usaha yang jujur,” pungkasnya.
Di Wilayah Provinsi Riau, narasumber mengungkapkan bahwa dalang besar pengoplosan beras diduga bernama Alim. Biasanya Alim mengangkut beras oplosannya menggunakan jalur air, menggunakan kapal KLM Setia Sentosa Makmur.
Rute alim biasanya dimulai dari Batam atau Meranti, selanjutnya di bawa ke Bengkalis, Dumai, Inhil, dan daerah lainnya, diketahui alim diduga bermain disektor bahan pangan impor dan sehingga rokok ilegal lainnya” kata narasumber.
” Kami sangat heran, sampai saat ini, Alim belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dan Dinas Terkait, padahal dari penelusuran yang selama ini kami dapatkan, nama Alim sering disebut sebagai bos dari beras yang diduga ilegal, ini ada apa?
Selanjutnya tim investigasi awak media menambahkan bahwa pangan merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi dan PBB. Oleh karena itu, pemerintah dituntut tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga penindakan hukum tegas yang menimbulkan efek jera terhadap pelanggar, termasuk kemungkinan pidana serta penyitaan aset yang digunakan untuk pelanggaran.
Ia juga mempertanyakan mengapa praktik pengoplosan bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi. “Perdagangan pangan ini bisnis besar. Kenapa sampai saat ini belum terbongkar? Di sinilah letak kelambanan pemerintah dan APH dalam pengawasan,” tuturnya.
Tim investigasi awak media berharap agar seluruh dinas terkait dan APH segera turun tangan mengawal penyelidikan lebih lanjut, agar distribusi pangan pemerintah, termasuk bantuan sosial, tidak tercemar oleh praktik curang, untuk memperkaya diri sendiri,
Tim investigasi awak media juga menyoroti kondisi stok beras nasional yang sebagian masih berasal dari impor dan mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki manajemen distribusi agar tidak terjadi kerusakan stok dan harga beras akibat penumpukan.
“Kami mendukung gagasan Presiden RI supaya sistem distribusi pangan ini tidak terjadi carut-marut seperti ini, maka perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan segera tangkap para pelaku pengoplosan beras yang sampai saat ini masih bebas melakukan aktivitas ilegal nya.
“Sekarang ini kan ada satgas. Nah, satgas ini harus proaktif. Jangan reaktif. Proaktif artinya, mereka lebih antisipatif terhadap hal-hal yang kemungkinan terjadi. Karena ini sudah terjadi beberapa kali. Temuan-temuan skala kecil tapi didiamkan. Ini gak boleh,” tegas tim investigasi awak media.
Sekali lagi kami berharap, agar dinas terkait, APH dalam hal ini Polda Riau, dan juga Satgas, harus segera menangkap dalang dibalik permainan curang beras oplosan yang diduga Bernama Alim.(Redaksi)
Bersambung …. (TIM)













