Opini – Dalam sebuah negara yang mengaku berdiri di atas fondasi hukum, seringkali kita menyaksikan sebuah paradoks yang mencolok dan menyakitkan. Hukum, yang seharusnya menjadi pilar kebenaran dan keadilan yang tegak dan kokoh, justru dipertontonkan layaknya sebuah komedi tragis atau sandiwara kekuasaan.
Di panggung sandiwara inilah, kita melihat dengan jelas adanya dua standar yang berbeda yang diterapkan kepada dua kelas aktor yang berbeda: rakyat biasa dan para penegak hukum itu sendiri.
UUD 1945 Pasal 27
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Narasi yang dibangun untuk publik selalu terlihat tegas dan sepihak. Ketika seorang anggota masyarakat melakukan
pelanggaran, seluruh mesin sistem hukum akan bergerak dengan cepat dan tanpa ampun. Individu tersebut akan dituntut, diadili, dan dihukum sesuai dengan bunyi pasal-pasal yang berlaku tanpa banyak toleransi.
Pertunjukan ini seolah ingin meyakinkan publik bahwa hukum bekerja dengan sempurna, adil, dan tanpa kompromi bagi siapapun.
STANDAR GANDA DALAM PENEGAKAN HUKUM
Namun, anehnya, ketika aktor utama dalam panggung peradilan itu sendiri—dalam hal ini adalah sang hakim—melakukan suatu putusan yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan, mekanisme yang berlaku tiba-tiba berubah drastis.
Pelaku Pelanggaran Mekanisme Hukum Konsekuensi Masyarakat Melakukan tindak pidana Dituntut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pidana
penjara, denda, atau pencabutan kebebasan.
Hakim Putusan melawan hukum Diselesaikan melalui Pelanggaran Kode Etik Teguran, peringatan, atau mutasi.
Pelanggaran yang seharusnya bernama “pelanggaran hukum” tiba-tiba menyusut derajatnya menjadi sekadar “pelanggaran kode etik.” Ia tidak lagi dilihat sebagai sebuah kejahatan terhadap kebenaran substantif, melainkan hanya sebagai kesalahan prosedural atau moral yang bisa diselesaikan di ruang tertutup.
Di sinilah ilusi itu terbongkar: hukum ternyata bukanlah kebenaran absolut yang sama bagi semua, melainkan sebuah narasi yang kekuatannya dan penafsirannya sangat tergantung pada siapa yang memegang kendali.
KEDUDUKAN HAKIM YANG DISALAH ARTIKAN.
Pada hakikatnya, dalam konteks negara hukum yang ideal, peran hakim seharusnya adalah sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi). Regulasi telah dibuat melalui proses legislasi yang panjang dan (seharusnya) representatif di lembaga legislatif. Tugas hakim bukanlah menciptakan hukum baru atau membengkokkan hukum yang ada menurut selera, kepentingan, atau tekanan tertentu, melainkan menerapkan hukum tersebut secara adil, objektif, dan imparsial bagi para pihak yang bersengketa. Hakim adalah penerjemah setia dari kehendak undang-undang, bukan dewa kecil di ruang pengadilan yang berkuasa menafsirkannya seenak hati untuk memuaskan
nafsu atau kepentingan tertentu.
Oleh karena itu, klaim bahwa putusan hakim adalah “kebenaran final” yang kebal dari segala bentuk tuntutan hukum adalah sebuah pembodohan dan penipuan publik yang sistematis. Doktrin imunitas yudisial yang sering dijadikan tameng, jika diterapkan secara membabi buta dan tanpa akuntabilitas, justru berubah menjadi alat untuk melegalkan pelanggaran itu sendiri.
Pertanyaan Reflektif:
Bagaimana mungkin seorang warga bisa dipenjara bertahun-tahun karena melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, sementara seorang hakim yang dengan sengaja memutuskan perkara secara melawan hukum dan jelas-jelas merugikan negara hanya diberi sanksi ringan?Ini bukan lagi sekadar tentang kesalahan teknis, melainkan tentang standar ganda (double standard) yang
memperlihatkan dengan telanjang bahwa “keadilan” dalam praktiknya hanyalah sebuah kata lain dari “nafsu”—nafsu untuk berkuasa, nafsu untuk kebal hukum, dan nafsu untuk mempertahankan status quo sistem yang busuk.
Reformasi Sistem Sanksi.
1. Menyamakan standar sanksi bagi semua pelanggar hukum.
2. Mengembangkan mekanisme sanksi yang progresif dan edukatif.
3. Menerapkan sistem pemantauan berkelanjutan.
TERAKHIR – MENUJU AKUNTABILITAS YANG NYATA.
Jika kita sungguh-sungguh menginginkan peradilan yang berintegritas dan dipercaya oleh publik, maka kita harus berani menuntut satu hal fundamental: akuntabilitas yang nyata dan setara. Seorang hakim yang terbukti secara sengaja dan melawan hukum dalam putusannya—terutama yang melibatkan suap, kolusi, atau nepotisme—tidak boleh lagi hanya diadili oleh forum internalnya sendiri.
Mekanisme internal seperti Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidaklah cukup dan seringkali dianggap sebagai “sate ayam untuk kucing”. Ia harus dibarengi dengan pengawasan eksternal yang independen dan proses hukum yang transparan yang dapat berujung pada tuntutan pidana.
Langkah-Langkah Reformasi.
1. Menerapkan sistem sanksi yang setara bagi semua pelanggar hukum.
2. Meningkatkan transparansi proses peradilan.
3. Memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengawasi peradilan.
Kesimpulan – Sudah waktunya kita menghentikan sandiwara hukum ini. Hukum harus benar-benar berlaku sama bagi semua, tanpa pandang bulu, baik bagi rakyat jelata maupun bagi mereka yang duduk di balik mimbar kebesaran. Jika tidak, maka kata “Keadilan” akan selamanya menjadi lelucon pahit di negeri ini, dan hukum tidak lebih dari sekadar nafsu
kekuasaan yang dibungkus dengan jubah toga yang anggun, Laporkan Pidana dan Gugat Perdata Pribadi Hakimnya. **













