banner 728x250

Terbongkar !!! Kolaborasi SPBU No 14.288.610.1 Bukit Timah, dengan Mafia BBM, robin beraksi kembali , dan kian merajalela,

Rokan Hilir, Eradigitalnews.com : Bebasnya beraktivitas langsiran yang dilakukan oleh mafia penimbun BBM subsidi ilegal di wilayah hukum Polres Rokan hilir tetapnya, aktivitas ini terjadi di SPBU No 14.288.610.1 bukit timah,kabupaten Rokan hilir, riau (alamat ini diambil berdasarkan google map disalah satu HP tim investigasi awak media),

diduga kuat persekongkolan karyawan SPBU No 14.288.610.1 bukit timah kuat Dugaa ikut serta dalam mengakomodiri mobil pelangsir ,Berkolaborasi dengan mafia BBM bersubsidi Di SPBU No 14.288.610.1 Bukit timah tersebut diduga adanya penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite mafia BBM,

Efek Sanksi dari Pertamina seolah tak berarti apa apa dengan yang terjadi di SPBU No 14.288.610.1 Bukit timah, kabupaten rokan hilir, pernah viral beberapa waktu yang lalu terkait pelanyalahgunaan BBM Bersubsidi yang diduga melibatkan pengawas SPBU tersebut,

Kini kembali lagi dengan versi tetap sama dengan dugaan melibatkan Maneger SPBU dan pengawas SPBU tersebut, diduga Berkolaborasi dengan mafia BBM bersubsidi di wilayah SPBU No 14.288.610.1 bukit timah, kabupaten rokan hilir, Riau, Sabtu (13/12/2025)

Praktek penimbunan solar bersubsidi yang diduga bersekongkol dengan karyawan SPBU No 14.288.610.1 bukit timah, kabupaten Rokan Hilir, Riau, kian menuai soratan apakah pertamina petra niaga sudah memberikan sanksi benar benar tegas untuk SPBU No 14.288.610.1 bukit timah tersebut ? Sehingga diduga praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar itu terjadi lagi di SPBU No 14.288.610.1 bukit timah.

Maraknya Aktivitas BBM Solar bersubsidi , seringkali dijadikan ajang mencari keuntungan dan memperkaya diri hingga, mengorbankan kepentingan dan keperluan Masyarakat yang mengunakan berbahan bakar bersubsidi berjenis Solar,

Penerimaan Mobil langsiran yang diterjadi di SPBU No 14.288.610.1 bukit timah, kabupaten Rokan hilir, Riau ,dengan ada dugaan kongkalikong yang dilakukan pihak SPBU dengan Mafia BBM solar bersubsidi, dari Dugaa penerimaan Mobil lansir di ketuai oleh insial (MNL) mafia BBM di SPBU No 14.288.610.1 bukit timah tersebut,

Dilansir dari beberapa medsos yang pernah jadi topik trend, terkait dugaan penyalahgunaan di SPBU No 14.288.610.1 bukit timah yang dilakukan oleh Pihak pengawas terdahulu, yang nama diketahui dari beberapa pemberitaan awak media, bahwa diduga SPBU No 14.288.610.1 bukit timah dijadikan tempat berkumpul para Mafia BBM solar bersubsidi Rokan Hilir , grup Robin yang ketahui pemain minyak duri, dan berdasarkan informasi yang peroleh dilapangan bahwa diduga robin pernah pemain minyak BBM duri pernah dicari oleh pihak berwajib terkait aksinya dalam keterlibatan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi diwilayah Duri,

Berdasar informasi salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya (narasumber), menerangkan kepada tim investigasi awak media menyebutkan bahwa,”  ” pelangsir BBM sudah main kembali, kemarin sempat berhenti akibat dari pemberitaan di media. Untuk saat ini mereka sedikit merubah pola kerja pengisian BBM agar tidak terlalu mencolok. Bisa di lihat di spbu penumpukan antrian kendaraan terjadi di setiap pergantian sip jam kerja operator, dan disini banyak juga truk-truk mengisi solar bersubsidi dan barcode nya sudah di main kan sehingga tidak terpantau oleh pihak pihak terkait,ujar”Narasum

Begitu bebasnya aktivitas pelangsir diduga kuat adanya persekongkolan SPBU No 14.288.610.1 bukit timah dengan mafia BBM Subsidi illegal berinsial diketuai  oleh (MNL) dan Robin yang mengambil minyak di SPBU No 14.288.610.1 bukit timah secara terang terangan pada siang hari dan malam hari, kata Narasumber

Lemah nya hukum dan kurangnya pengawasan dari Pertamina, membuat SPBU No 14.288.610.1 bukit timah ,memanfaat situasi tersebut.

Kemudian, Tim investigasi awak media berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan pihak pertamina patra niaga, agar dapat menangkap pelaku atau menindaklanjuti hasil investigasi tim media serta harus memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU No 14.288.610.1 bukit timah, karena telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55. Jelas pelaku melanggar undang-undang tersebut.

Maka tindakan SPBU No 14.288.610.1 bukit timah kain ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat khususnya Polres Rokan hilir agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas.

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

Hal ini Masyarakat meminta Tegas kepada PT Pertamina Patra Niaga , dan Kepolisian daerah Riau, dan kapolres Setempat untuk segera menindak tegas SPBU No 14.288.610.1 bukit timah, kabupaten Rokan hilir, Riau, diduga dijadikan selama ini tempat sarang Mafia BBM solar bersubsidi,

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak SPBU No 14.288.610.1 Bukit Timah, belum dapat dikonfirmasi, dan awak media ini akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung….. (Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *