Indragiri Hilir, Eradigitalnews.com : Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Seberang Pebenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dari catatan penyaluran tahun anggaran 2024, terdapat sejumlah alokasi anggaran yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara. Sabtu (6/12/2025)
Berdasarkan data terakhir yang diperbarui pada 19 Desember 2024, Desa Seberang Pebenaan yang berstatus desa maju menerima pagu sekaligus realisasi Dana Desa sebesar Rp 916.749.000. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp 449.029.800 atau 48,98 persen, dan tahap kedua sebesar Rp 467.719.200 atau 51,02 persen. Sementara tahap ketiga sama sekali tidak terealisasi.
Sejumlah anggaran yang dialokasikan dinilai janggal karena terdapat kegiatan yang berulang serta nilai yang tidak proporsional. Misalnya, insentif atau operasional RT/RW dicatat dua kali dengan jumlah berbeda, yakni Rp 6 juta dan Rp 81,9 juta. Hal serupa juga terjadi pada kegiatan penyusunan atau pemutakhiran profil desa yang tercatat tiga kali dengan nilai masing-masing Rp 1 juta.
Kegiatan lain yang menimbulkan tanda tanya adalah penyelenggaraan festival kesenian dan adat yang muncul dua kali dengan total lebih dari Rp 58 juta. Selain itu, pembangunan jalan usaha tani dicatat empat kali dengan nilai mencapai Rp 132,3 juta, pembangunan sumber air bersih dicatat tiga kali dengan total Rp 65,9 juta, serta penyelenggaraan posyandu yang dicatat dua kali dengan nilai Rp 19,7 juta.
Tak hanya itu, terdapat pula anggaran keadaan mendesak sebesar Rp 58,8 juta, yang hingga kini belum jelas realisasinya. Pola pengulangan anggaran ini memunculkan dugaan adanya praktik mark up dan permainan dalam laporan realisasi Dana Desa.
Jika terbukti benar, penyalahgunaan ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, mulai dari Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, hingga aparat penegak hukum lainnya, segera turun tangan melakukan audit menyeluruh agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Sampai berita ini dinaikkan, Kades Seberang Pebenaan, belum dikonfirmasi terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Bersambung….. (TIM*)













