Indragiri hilir, Eradigitalnews.com : lagi lagi jasa pengawal barang impor milik ko alim menjadi bisnis menjanjikan tidak, tak tanggung tanggung pengawal barang impor ilegal tersebut diduga dilakukan oleh Oknum Polairud Aktif berinisial Suto.
Tim investigasi awak media ini mencoba membuka tabir bisnis gelap di perairan yang terbilang menjadi jalur strategis pemasok barang impor ilegal, dan investigasi awak media memenukan banyak kejanggalan dalam aktivitas tersebut, seolah terstruktur dengan rapih tanpa mencuat ke publik, Minggu (30/11/2025)
Dari hasil penelusuran Tim Investigasi awak media, Nama Ko Alim diduga menjadi milik barang impor ilegal bermain dari beberapa sektor bahan pokok, hinggah rokok ilegal, kuat dugaa aktivitas Ko alim pemasok barang impor ilegal ini bekerjsama dengan Oknum Polairud aktif berinisial Suto,
Tim investigasi awak media mencoba konfirmasi temuan tersebut kepada Oknum Polairud Suto tersebut melalu via whatsapp ke +2852-6306-**** : iya pak, benar ini milik ko alim, aktitivitas di parit 21, Semenjak itu ngak ada kegiatan lagi, pengakuan oleh Oknum polairud aktif berinisial Suto kepada tim investigasi awak media, selang 10 menit kemudian nomor redaksi diblokir oleh Oknum tersebut, seolah membenarkan apa yang sudah diberitakan,
Tak sampai disitu Tim investigasi awak media , juga mengkomfirmasi dengan Ko alim melalui pesan singkat whatsapp +2812-7799-7*** : cari fakta dan data yang benar pak, jangan asal naik berita, itu baru wartawan yang senior, daftarkan dulu perusahaan ke dewan pers,
Sangat disesalkan pernyataan Ko alim terhadap komfirmasi tim Investigasi awak media, terlalu mini pengetahuanya terkait Ko Alim tentang Undang undang dewan pers,
Pernyata tersebut dianggap Tim investigasi awak media hanya untuk melarikan Topik, yang sudah diakui Oleh Oknum Polairud tersebut,
Hal tersebut menjelaskan bahwa lemahnya pengawasan penegakan hukum di perairan tersebut sehingga memberikan celah ruang masuk barang impor secara ilegal milik ko Alim,
Tak berselang lama Tim investigasi awak media mendapatkan Telpon dari OTK yang mengaku bernama Muse, yang bertujuan ingin mengintervensi agar pemberitaan sebelumnya segera dihapus, yang mana didalam pemberitaan tersebut, dugaa melibatkan Oknum Polairud aktif,
Hal tersebut tentu jadi bertentangan dengan fungsi pokok Polairud, yang fungsinya adalah salah satunya yaitu :
mengawasi, memeriksa, dan menindak barang impor yang masuk, termasuk di perairan, Justru malah ikut membantu memasok barang barang ilegal, Ada apa dengan Suto ?
Perlu diketahui bahwa yang dilakukan oleh Oknum Polairud tersebut sudah melanggar ketentuan undang undang yang berlaku di institusi kepolisian Republik Indonesia . Yaitu :
Oknum Polairud yang terlibat dalam aktivitas barang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa pasal, antara lain :
– Pasal 104 UU Kepabeanan: Mengangkut barang hasil tindak pidana penyelundupan dapat dipidana dengan penjara 3 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.
– Pasal 56 KUHP: Membantu melakukan kejahatan penyelundupan dapat dikenakan sanksi pidana sepertiga dari pidana pokok pelaku utama.
– Pasal 102 UU Kepabeanan: Menyelundupkan barang-barang yang dilarang atau dikenakan pajak di bidang kepabeanan dapat dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Selain itu, Polairud yang terlibat juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain, seperti:
– *Pasal 2, ayat (1) UU Kepabeanan*: Menyelundupkan barang-barang yang dilarang atau dikenakan pajak di bidang kepabeanan.
– Pasal 102A UU Kepabeanan: Menyelundupkan barang-barang yang dilarang atau dikenakan pajak di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada Polairud yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut antara lain :
– Pidana penjara: Maksimal 5 tahun
– Denda: Maksimal Rp5 miliar
– Sanksi administratif : Pencabutan hak-hak tertentu atau pemberhentian dari jabatan.
Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak membuka keran impor beras karena stok nasional dinilai mencukupi,
Masyarakat meminta agar Direktorat Jenderal (Dirjen) di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepolisian Daerah (Kapolda Riau), untuk segera menindak tegas bagi para pelaku yang melanggar konsistensi kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini,
Kepada bapak Kapolda Riau Irjen, Herry Heryawan segera proses Oknum Polairud aktif berinsial Suto, yang cenderung mencederai fungsional kinerja Institusi kepolisian daerah Riau,(Redaksi)













