Riau, Eradigitalnews.com : Aktivitas ilegal pengolahan kayu (ilegal logging), wilayah riau khususnya dan kini kembali mencuat di wilayah Desa Tarai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Provinsi Riau, Selasa (4/11/2025)
Tim investigasi media, kembali menemukan adanya tumpukan kayu jenis balok hasil olahan chainsaw yang diduga kuat disembunyikan di belakang deretan ruko di Jalan Sukajadi, guna menghindari pantauan aparat penegak hukum (APH).
Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, kayu-kayu tersebut berasal dari hutan kawasan di riau khususnya. Kayu itu diduga sengaja dibongkar di lokasi tersembunyi sebelum dilangsir ketujuan, sedikit demi sedikit ke sawmill milik Zulkifli alias Ombak untuk diolah menjadi berbagai ukuran pesanan.
“Kayu itu tadi malam dibongkar di belakang ruko yang disebut pemiliknya Zulkifli atau Ombak. Baru-baru ini diduga sempat disegel sama Polres Kampar, tapi sekarang beroperasi lagi,” ujar sumber masyarakat kepada tim investigasi.
Penyegelan Cepat, Tapi Operasi Jalan Terus
Sawmill milik Zulkifli Cs sempat disegel aparat kepolisian pada Jumat (31/10/2025) setelah beredar informasi bahwa kayu yang diolah berasal dari hasil perambahan hutan di wilayah Riau. Warga sekitar bahkan sempat menyaksikan langsung penyegelan tersebut.
Namun, hanya berselang beberapa jam garis“police line” diketahui telah dilepas, dan aktivitas pengolahan kayu kembali berjalan. Tindakan nekat ini memunculkan dugaan adanya perlawanan terhadap upaya penegakan hukum serta indikasi konspirasi dengan oknum aparat.
“Warga setempat yang sempat melihat sendiri garis posline dipasang waktu penyegelan. Sekarang sudah hilang. Entah siapa yang copot,” ungkap warga lainnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif
Lebih jauh, hasil penelusuran tim investigasi menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD aktif berinisial DV, yang disebut bertugas di lingkungan Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Oknum tersebut diduga ikut terlibat dalam pengangkutan dan distribusi kayu hasil perambahan hutan.
Zulkifli kini disebut tidak lagi tampil langsung dalam aktivitas pengolahan kayu, melainkan bekerja sama dengan oknum berseragam tersebut untuk mengamankan bisnis ilegalnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kodam XIX/Tuanku Tambusai belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan anggotanya, sementara Kapolres Kampar memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dasar Hukum Pelanggaran
Aktivitas tersebut jelas melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — penebangan pohon tanpa izin.
Pasal 83 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 — mengangkut atau menguasai hasil hutan tanpa dokumen sah.
Pasal 12 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan — ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, bagi aparat yang terbukti ikut serta dalam memperkaya diri dari kegiatan ilegal.
Bisnis Hitam Kayu dan Runtuhnya Moral Penegakan Hukum
Kembalinya aktivitas sawmill ilegal di Tarai menjadi bukti kuat bahwa bisnis kayu hitam masih berurat akar di Riau. Jaringan kuat antara pengusaha, makelar kayu, dan oknum berseragam membuat upaya pemberantasan seolah mandek di tengah jalan.
Jika hal ini terus dibiarkan, bukan hanya hutan yang habis dirambah, tetapi juga moralitas penegakan hukum yang tergerus oleh kepentingan bisnis gelap.
bersambung ….. (Tim*)













