banner 728x250

SOSIALISASI PROGRAM PENATAAN LINGKUNGAN RUKUN WARGA BEKASI KEREN

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Bekasi, Eradigitalnews.com: dijaman maju era digital sosialisasi Program penataan lingkungan rukun warga Bekasi keren yang di selenggarakan lurah Jatirasa Dedi suhadi St dan kec. Jatiasih kota Bekasi mengumpulkan RW dan pengurus RT nya bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai dana Hibah 100 juta yang di janjikan walikota Bekasi, Sabtu (25/10/2025)

Namun dengan adanya dana Hibah yang akan diterima kepada RW Se kota Bekasi tentunya ada beberapa hal program disetiap RW yang harus di jalankan program dan himbawan walikota Bekasi.

Dalam sosialisasi di aula kelurahan Jatirasa yang di pimpin langsung lurah Jatirasa Dedi Suhadi. ST di dampingi sekertaris lurah Endang Sobari. S.pd beserta kasipem,Kesos,Ekbang dan ketua FKRW (forum komunikasi rukun warga) Muhamad Hidayat.

Lurah Jatirasa Dedi Suhadi. ST menyampaikan Arahan untuk pencairan dana hibah Rp 100 juta kepada Ketua RW di Kota Bekasi telah disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Berikut adalah beberapa poin penting terkait pencairan dana hibah tersebut

Syarat Pencairan Dana : Pengajuan proposal kegiatan dari setiap pengurus RW merupakan syarat utama pencairan dana hibah. Proposal ini harus disusun berdasarkan kesepakatan bersama di lingkungan RW, yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan setempat.

– Pembentukan Bank Sampah : Setiap RW harus memiliki Bank Sampah yang aktif dan berjalan dengan baik. Pemkot Bekasi juga menerapkan sanksi tegas yang mengaitkan kinerja bank sampah dengan pencairan honor RT dan RW.

Pendampingan Kejaksaan Pencairan dana hibah ini akan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.

Laporan Pertanggung jawaban : RW harus menyusun laporan pertanggung jawaban (SPJ) secara tertib dan mencatat setiap penggunaan anggaran, Dana hibah ini diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat peran RW sebagai garda terdepan pembangunan daerah.

Dengan adanya arahan ini, diharapkan pencairan dana hibah dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, serta dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kota Bekasi.(lucky.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *