banner 728x250

Kolaborasi Pengusaha Kayu dengan melibatkan Oknum TNI,”sepintar – pintar menutupi bau busuk pasti ke cium juga !!!

Kampar, Eradigitalnews.com : maraknya praktek perambahan hutan di Riau dengan mengkesampingkan dampak perusakan ekosistem lingkungan itu sendiri, pantun dijadikan perhatian khusus oleh Aparatur penegak hukum (APH), akibatnya sorotan tajam media, praktik illegal logging di wilayah Desa Tarai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ini, Sabtu (25/10/2025)

Gudang Sawmill kayu diduga ilegal hasil dari perambahan hutan dibeberapa tempat Di Riau ini, kembali lagi terungkap oleh tim investigasi awak media, kuat dugaan aktivitasnya Sawmill tersebut dibecking oleh Oknum TNI yang masih aktif, Sejak Kapan Fungsi TNI dan kinerja TNI beralih untuk membecking aktivitas Sawmoll diduga hasil dari kejahatan perambahan Hutan ?

Berdasarkan informasi salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada Tim investigasi awak media, dalam kegiatan penggergajian dan bongkar muat kayu di lokasi tersebut kembali bergeliat sejak pekan lalu. “Setiap pagi, mobil-mobil pengangkut kayu balok rutin masuk. Tadi pagi saja, tiga truk penuh menurunkan kayu di lokasi,”ujar”warga yang enggan disebutkan namanya ini.

Ironinya dalam kegiatan sawmill tersebut diduga melibatkan oknum TNI AD aktif berinisial DV yang diduga bertugas di lingkungan Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Pekanbaru Riau, Zulkifli disebut tidak lagi tampil langsung, melainkan bekerja sama dengan oleh Oknum TNI tersebut,

Zulkifli nama yang tak asing lagi didengar dibidang praktik Sawmill diduga hasil dari perambahan hutan, tujuannya agar kegiatan mereka lebih aman dari gangguan aparat,”tapi apa daya ibaratkan pepatah bilang “sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga / sepintar – pintar menutupi bau busuk pasti ke cium juga dengan wartawan”ucap warga yang enggan disebutkan namanya

Tim investigasi awak media menemukan Kendaraan roda empat diduga dijadikan untuk mengantarkan kayu hasil perambahan hutan ke sawmill milik Zulkifli kabar diduga keterlibatan aparat berseragam ini kian sensitif, Namun, tim media menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan. “Kami sempat mendapat upaya intervensi dan tawaran suap agar tidak menurunkan berita lanjutan,” kata salah satu jurnalis investigasi yang ikut turun ke lokasi. “Tapi kami berdiri pada prinsip kebenaran harus disiarkan, bukan dibungkam.”

Investigasi lapangan dilakukan dengan menggunakan kamera GPS, untuk memastikan keakuratan titik lokasi dan aktivitas yang berlangsung. Dari hasil dokumentasi, tim berhasil merekam pintu masuk sawmill, tumpukan kayu yang baru diturunkan, serta aktivitas pekerja yang tampak seperti operasi normal sebuah usaha kayu besar padahal tanpa izin resmi.

Sumber di lapangan juga menyebut bahwa pasokan kayu berasal dari berbagai wilayah hutan di Riau, yang selama ini dikenal sebagai jalur rawan praktik illegal logging. Zulkifli alias Ombak disebut sebagai salah satu “bos besar” yang mengendalikan rantai pasok kayu ilegal dari beberapa daerah tersebut.

Diduga lokasi penimbunan kayu ilegal atas pengakuan sebelum nya dari zulkifli
Kegiatan ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan dan pajak, tapi juga mempercepat kerusakan hutan Riau yang sudah kritis. Selain itu, dugaan keterlibatan aparat aktif membuat kasus ini menjadi persoalan serius bagi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan militer.

Perlu diketahui bahwa dalam kegiatan tersebut dapat dijerat dengan yaitu :

– Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melakukan penebangan pohon tanpa izin.

– Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan : Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

– Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan : Melakukan tindak pidana kehutanan yang dapat menimbulkan kerugian pada hutan dan lingkungan.

– Pasal 12 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan : Mengancam pidana penjara 1-15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, oknum TNI yang terlibat juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait dengan tindak pidana korupsi, seperti:

– Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodam XIX/Tuanku Tambusai pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam bisnis haram tersebut. Namun, publik menantikan langkah tegas dari komando atas dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.

Kembalinya sawmill ilegal di Tarai menjadi bukti bahwa bisnis hitam kayu masih berurat akar dan terlindungi oleh jejaring kuat mulai dari pengusaha, makelar kayu, hingga oknum berseragam. Jika dibiarkan, bukan hanya hutan yang lenyap, tapi juga moralitas penegakan hukum di negeri ini.

(Bersambung …… (Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *