DEPOK, Eradigitalnews.com : kebersihan dilingkupi pemukiman adalah dambaan masyarakat khususnya warga RT 02/RW 05 Jl.Ciherang Kel.Sukatani Tapos, Depok, tapi pada kenyataan itu bertolak belakang dengan pengelolah sampah dilingkungan warga tersebut, Minggu (05/10/2025)
Menuai sorotan Penolak terkait perpanjang Izin PT.Armada Pengelolaan Sampah Di Lingkungan bertempat di Gg. Made No 17, Sukatani, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat
, yang diduga memproduksi pengelolaan sampah yang tidak maksimal atau melebihi over lot yang berdampak Negatif terhadap lingkungan sekitar,
Berdasarkan informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada Tim investigasi awak media ini, terkait beroperasi PT Armada yang bergerak dibidang pengelolahan sampah ini, aktivitas tersebut memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan udara sehingga terindikasi dampak pencemaran lingkungan yabg dilakukan Oleh Perusahaan Tersebut.
Dampak Bau dan Polusi Udara : Bau tak sedap yang menyebar luas dari lokasi penampungan atau pengolahan sampah oleh perusahaan tersebut,
Pencemaran Air : Limbah cair (lindi) diduga mencemari sumber air warga atau saluran irigasi.
Menurut narasumber RT 02, Pernah Memergoki Truck Bermuatan Susu Bekas Masuk Dalam Gudang Tersebut, sesuai peraturan yang mana susu bekas yang sudah tidak layak lagi dikomsumsi tersebut, di buang Di PPLI gunung putri bogor lalu dimusnakan dengan lembaga dan diawasi oleh beberapa dinas dinas terkait khususnya yang menangani limbah, Justru tidak mengikuti peraturan dalam SOP pengelolah sampai oleh Pemda, Ada apa ini ?
Narasumber menambahkan, Pernah Terjadi Roboh nya Pagar Diding penampungan sampah yang diduga dipaksa melampaui kapasitas sehingga jatuh ke Jalan Warga, pernah Di Tutup Untuk Membersihkan sisa sampah yang berceceran dijalan warga, parahnya lagi Timbunan Limbah yang tidak sesuai SOP tersebut,
Dilokasi timbunan sampah banyaknya sarang ular jenis Cobra berbisa berkembang Biak di sekitar limbah tumpukan sampah yang berceceran dijalan warga, hal tentu mengejutkan warga RT 02 /RW 05 Jl.Ciherang Kel.Sukatani Tapos Depok, tentu hal tersebut jadi kekhawatiran warga setempat,
Penolak warga setempat terkait aktivitasnya PT Armada dalam pengelolaan sampah, Yang Sudah Berkordinasi Pihak Lurah, Pimpinan Pt.armada dan beberala pihak lainnya, Guna Membahas Yang Terjadi Di Sekitar Lingkungan warga Tersebut, sehingga Musyawarah seolah tak kunjung menemukan titik terang, hinggah sampai hari ini,
Perlu diketahui bahwa aktivitas pengelolaan sampah dan limbah yang diduga dilakukan oleh PT Armada, terkait yaitu :
1. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
2. *Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024*: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ini khusus mengatur tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3 ¹ ² ³.
Aspek Penting Pengelolaan Sampah dan Limbah
– *Pengurangan dan Penanganan*: Setiap orang yang menghasilkan sampah mengandung B3 dan/atau Limbah B3 wajib melakukan pengurangan dan penanganan ¹ ³.
– *Izin Pengelolaan Limbah*: Perusahaan harus memiliki izin yang sesuai untuk pengelolaan limbah B3.
– *Sanksi*: Pelanggaran terhadap baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.000 ⁴.
Jenis Sampah yang Mengandung B3
– Produk rumah tangga mengandung B3 yang tidak digunakan lagi.
– Bekas kemasan produk mengandung B3.
– Barang elektronik tidak digunakan lagi.
– Produk/kemasan lain mengandung B3 yang tidak digunakan lagi ³ ¹.
– Kurangnya infrastruktur pengolahan sampah yang memadai.
Warga berharap melalui awak media ini, meminta kepada pihak Pemda Depok dan dinas dinas terkait agar segera menindak tegas dan memberikan sangsi terhadap PT Armada sehingga bebas beroperasi dan terkesan kebal hukum, dan Usut siapa saja yang terlibat didalam aktivitas PT Armda yang diduga memiliki izin Amdal.
Sampai Berita ini diterbitkan, Tim investigasi berupayah Mencoba Konfirmasi PT Armada , dan akan mengomfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya , dikarena Tim Masih mengumpulkan Bukti – bukti yang dianggap perlu, hingga embuat laporan
Berita ini akan mengalami perubahan apabila pihak PT Armada melakukan klarifikasi/ Hak jawabnya sesuai dengan peraturan UU pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Bersambung ….. (Tim*)













