Inhil, Eradigitalnews.com : Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh, kabupaten Indragiri hilir, Riau. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Pemerintah Desa Mekar Sari, yang disebut-sebut mengalami krisis transparansi anggaran apabila Dana Desa dikucurkan di Desa tersebut. Jumat (03/10/2025).
Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat ( Narasumber ) yang enggan disebutkan namanya.
Kepada tim investigasi awak media warga Desa mengatakan bahwa Masyarakat didesa sudah sangat kecewa terhadap dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh Kades yang berinisial Hmr, praktek yang dilakukan oleh Kades tersebut dianggap warga sudah sistematis dan berlangsung lama.
Pada tahun lalu (2024) banyak pekerjaan yang menggunakan Dana Desa (DD) diduga di mark up kan, “Kami sudah cukup bersabar, anggaran Dana Desa tahun 2024 yang lalu tidak ada transparansi kepada masyarakat. Seolah-olah dana itu milik pribadi, bukan milik rakyat, ungkap Narasumber.
Narasumber juga menyebutkan bahwa, Masyarakat Desa Mekar Sari, sudah kehilangan kepercayaan terhadap Pemerintah Desa karena tidak adanya laporan realisasi anggaran, minimnya partisipasi publik dalam perencanaan, serta adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan dana desa tersebut.
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa ke Desa Mekar Sari, mencapai Rp. 1.091.916.000 (Pagu)
Informasi Penyaluran Dana Desa:
Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa ada beberapa Item yang diduga anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasikan dan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan ke pemerintah pusat atau pihak yang terkait, adapun item kegiatan nya antara lain :
Informasi Penyaluran Dana Desa Mekar Sari, Reteh, Kab. Indragiri Hilir, Riau, Tahun 2023, Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024:
Rp. 1.091.916.000Pagu
Rp. 1.091.916.000Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: TERTINGGAL
1- Rp. 404.482.200
2- Rp. 285.682.200
3- Rp. 401.751.600
Detail data penyaluran:
– Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp.19.560.000, Rp. 38.280.000, Rp. 14.840.000, Rp. 53.702.800, Rp. 63.880.000
– Peningkatan kapasitas BPD, Rp. 1.250.000
– Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Rp. 7.140.000, Rp. 1.250.000, Rp. 2.500.000, Rp. 1.350.000, Rp. 1.350.000, Rp. 1.250.000, Rp. 1.250.000, Rp. 5.700.000, Rp. 5.700.000
– Penyertaan Modal, Rp. 11.512.660
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan:
*Jembatan Milik Desa, Rp. 67.327.200
* Jalan Usaha Tani, Rp. 12.440.000, Rp. 63.880.000, Rp. 127.160.000.
* Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rp. 17.640.000, Rp. 80.094.400, Rp. 25.338.550, Rp. 37.071.550
– Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain), Rp. 52.755.000
– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan
Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk
Warga, dll), Rp. 600.000
– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan
Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk
Warga, dll), Rp. 600.000
– Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk
Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll),Rp. 1.300.000, Rp. 1.500.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu
Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Rp. 4.000.000, Rp. 14.400.000,
Rp. 1.700.000
– Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst), Rp. 6.000.000
– Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, Rp. 5.900.000
– Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian
Seragam, Operasional, dst), Rp. 14.400.000, Rp. 28.800.000.
– Keadaan Mendesak, Rp. 118.800.000
– Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Rp. 14.000.000.
– Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, Rp. 10.890.000, Rp. 4.270.000
– Pembinaan PKK, Rp. 2.550.000, Rp. 3.550.000
– Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Rp. 28.400.000
– Pengembangan Sistem Informasi Desa,
Rp. 28.000.000
– Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW,
Rp. 25.200.000, Rp. 39.600.000
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penggunaan Dana Desa harus transparan. Karena adanya dugaan korupsi, kami mendesak kepolisian dan kejaksaan membentuk tim investigasi. Ini penting demi tegaknya hukum dan sejalan dengan komitmen Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto”, kata tim investigasi awak media.
Semoga dengan adanya pemberitaan ini, menjadi langkah awal perubahan menuju tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mekar Sari belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dugaan korupsi Dana Desa tersebut.
Awak media inipun belum mengkonfirmasi Kades Mekar Sari, yang berinisial Hmr dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Bersambung….. (Tim*)













