banner 728x250

Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

JAKARTA, Eradigitalnews.com : Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa proses hukum tidak menyasar peserta aksi damai, melainkan hanya ditujukan kepada pelaku kerusuhan.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025).

Penindakan dilakukan di 15 polda serta satu direktorat Bareskrim. Rinciannya antara lain Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jawa Timur 326 tersangka, Polda Jawa Tengah 136 tersangka, serta Polda Sulawesi Selatan 57 tersangka. Beberapa kasus menonjol mencakup penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya, serta pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan provokasi. “Modus operandi yang ditemukan antara lain provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.

Keterlibatan anak dalam kerusuhan menjadi sorotan. Dari 295 anak yang terjerat hukum, 68 menjalani diversi, 56 masuk tahap II, 6 sudah P21, dan 190 masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menekankan pentingnya perlindungan anak. “Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ungkap Margaret.

Hal senada disampaikan Anggota Kompolnas, Ida Oetari. Menurutnya, sebagian besar polda telah memperhatikan prinsip perlindungan anak. “Ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pihaknya masih menelusuri adanya aktor intelektual maupun pendana kerusuhan. “Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” katanya.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen Polri dalam mengawal kebebasan berpendapat. “Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutupnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *