banner 728x250

Praktek Perjudian Diduga Bungkam Semua Kalangan APH, Apakah Kapolda Riau Herry Heryawan Ikut bungkam Terkait Praktek Perjudian tersebut ?

Pekanbaru , Eradigitalnews.com : Praktek Arena Gelanggang permainan (Gelper) tembak ikan yang berada lokasi di Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, kian kebal Hukum, pasalnya aktivitas diduga tempat perjudian tersebut kian bebas tanpa adanya tindakan tegas dari pihak penegak hukum, setempat hingga Polda Riau ,

Tentu ini jadi menuai sorotan publik aktivitas praktek perjudian ini terbilang cukup lama tak tersentuh oleh pihak penegak Hukum Setempat hingga polda Riau , Apakah Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan tidak tahu Aktivitas tersebut ? Ataukah Adanya Dugaan Oknum dari APH Polda Riau ikut serta melegalkan aktivitas tersebut ?, sehingga Praktek Perjudian Tersebut Merasa kebal Hukum, Selasa (09/09/2025)

Pantauan Dari Tim Investigasi Awak Media Aktivitas arena Perjudian ini diduga sudah cukup lama beroperasi, dan banyak dikunjungi pemain, sehingga masyarakat mulai resah atas keberadaan arena judi Gelper tersebut,

Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polresta Kota beserta jajarannya mulai dipertanyakan, karena keberadaan Judi Gelper tidak pernah tersentuh oleh Pihak yang berwajib, seolah tutup Mata, dan masih kerap Beraktivitas,

Hasil Investigasi Tim awak Media Berlokasi di dalam Kota Pekanbaru, dugaan praktek  perjudian di jalan Kuantan Raya, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau,

Seolah adanya pembiaran dari pihak Aparat penegak Hukum seolah Melegalkan aktivitas tersebut, Apakah Benar Praktek perjudian Sudah dilegal di Provinsi Riau ? Ini jadi pertanyaan publik

Terpantau kian marak terbuka bebas tanpa adanya tindakan tegas dari pihak penegak hukum,Dugaan adanya yang melanggar juga aturan Perwako dan Perda Kota Pekanbaru seolah adanya izin resmi dari pemko Pekanbaru, Apakah Benar Praktek perjudian Sudah dilegal di Provinsi Riau, kalo pun praktek perjudian sudah diresmikan itu sejak kapan ?

Dengan maraknya Kembali Perjudian Yang berlokasi di Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, Gelper ini seolah-olah “kebal hukum” siapakah dalang dibalik layar sehingga Praktek perjudian Bebas Beraktivitas dan tak tersentuh Oleh Pihak Penegak Hukum,

Perlu Diketahui ini tentu sudah merusak moral generasi masyarakat khususnya Anak-anak kedepannya, Arena Gelanggang permainan (Gelper) di wilayah lingkup Kota Pekanbaru masuk Kota tepatnya Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, perjudian jenis tembak Ikan

Ironisnya keberadaan Gelper tersebut terkesan ada pembiaran dari Polda Riau sampai pihak Polres Kota Hingga Polsek Setempat Khususnya dan ini tentunya bertolak belakang dari Komitmen Polri dalam memberantas judi. Pertanyaannya, apakah Polda Riau dan pihak polres sampai Polsek tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas judi Gelper yang ada di wilayah hukum nya ?

Dari informasi yang didapat, salah satu warga tempatan yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada media ini bahwa,”pihaknya juga diduga melibatkan beberapa Oknum untuk menjaga bisnis terlarangnya dan mereka ini pastinya punya backing yang kuat. Hal itu bisa dibuktikan, karena aktivitas luang lingkupnya dikota sampai saat ini belum pernah tersentuh oleh siapapun. Arena Gelanggang permainan yang ada wilayah Kota Pekanbaru ,

Lanjutnya, bahwa perputaran uang di judi Gelper di wilayah Kota Pekanbaru bisa mencapai puluhan bahkan ratusan Juta dalam setahun, sehingga membuat judi Gelper tumbuh subur disetiap sudut.

Harapan masyarakat melalui Awak media ini yang ada di wilayah Kota Pekanbaru berharap kepada Kapolda Riau Herry Herryawan dan Kapolres Kota Pekanbaru serta jajarannya dapat membuktikan pada masyarakat, bahwa perang terhadap judi di Riau, khususnya Di Provinsi Kota Pekanbaru benar-benar dilakukan dilokasi Gelper Tersebut Hal ini bertujuan agar tidak ada citra negatif di tengah-tengah masyarakat, terlebih kita ketahui bersama bahwa Masyarakat Pekanbaru sangat Agamis,

Perlu diketahui bahwa aktivitas perjudian yaitu :

Sementara diatur dalam undang-undang yang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian dengan mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Jika terbukti  Adanya Oknum polisi yang terlibat dalam aktivitas perjudian atau terlibat membecking aktivitas tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal, yaitu :

Pasal yang Berlaku

1. Pasal 303 KUHP*: Mengatur tentang perjudian dan dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun.

2. Pasal 303 bis KUHP*: Mengatur tentang pengadaan dan pengoperasian sarana perjudian, serta dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun.

3. Pasal 13 Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Mengatur tentang larangan bagi anggota Polri untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak citra Polri.

Sanksi yang Dapat Dijatuhkan

– Pidana penjara : Oknum polisi dapat dijatuhi pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

– Pemberhentian dari dinas kepolisian : Oknum polisi yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian dapat dipecat dari dinas kepolisian atau diberhentikan dengan tidak hormat.

– Sanksi administratif : Oknum polisi dapat dijatuhi sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat, penempatan pada posisi yang lebih rendah, atau pencabutan hak-hak kepegawaian lainnya.

Sanksi yang dijatuhkan akan tergantung pada jenis dan tingkat keparahan pelanggaran, serta ketentuan hukum yang berlaku.

KUHP

1. Pasal 303 : Mengatur tentang perjudian dan sanksi pidana bagi pelaku.

2. Pasal 303 bis : Mengatur tentang perjudian yang dilakukan secara terus-menerus.

Sanksi bagi pelaku perjudian gelper dapat berupa:

1. Pidana penjara
2. Denda

Hingga berita ini tayang, kapolda Riau Irjen Herry Herryawan dan Polres Kota Pekanbaru  belum dikonfirmasi dan akan dikonfirmasi ulang oleh media ini terkait maraknya arena Judi Gelper di Wilayah hukum nya, Seperti apa tanggapan nya ?

Bersambung……… ( TIM*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *