banner 728x250

PEMDA Riau diduga kecolongan terkait Keabsahan Perizinan PT Riau Baja Indo

Pekanbaru, Eradigitalnews.com : berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau, PT Riau Baja Indo (RBI), perusahaan yang bergerak dibidang besi, Gudang Besi Yang beraktivitas di jalan Palas Mekar No. 74, Umban Sari, Kecamatan  Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau 28265, diduga tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang asli Dll, Minggu, (08/09/2025)

Hasil investigasi Tim Awak Media menemukan banyaknya sejumlah kejanggalan terkait Beroperasinya pabrik ini. Pabrik tersebut diduga tidak memiliki keabsahan , dokumen AMDAL, Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), dan tidak sampai disituh saja,

PT Riau Baja Indo diduga tidak memiliki izin seperti berikut :

1. Tidak memiliki amdalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)
2. Ijin penyimpanan limbah menengah dan  B3
3. Diduga Menggunakan jasa pengamanan/
satpam outsourcing bodong/tak berizin
4. Tidak memiliki dokumen AMDAL lingkungan,
5. Menjual besi dan barang non SNI
6. Dugaa adanya aktor dibalik layar untuk bebas beroperasi PT Riau Baja Indo tersebut
7. Penyaluran dana CSR yang diduga Tidak ada,

Berdasarkan informasi dari tim investigasi awak media menduga bahwa sejak beroperasi pabrik tersebut diduga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

“Yang Tim herankan, bagaimana mungkin mereka bisa beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan. Jangan-jangan diduga adanya yang memanipulasi dokumen ?,

Dengan bebas beroperasi,

Bebasnya aktivitas PT Riau Baja Indo ini, tak terlepas dengan  dugaan aktor dibalik layar  terkait beroperasi PT Riau Baja Indo sampai sekarang, Hingga Menjadi pertanyaan Publik kok bisa pemerintah Kota Pekanbaru Kecolangan, diduga Perusahaan yang tidak Mengantongi izin tersebut,

Kepada Gubernur Riau Dan DPRD Kota Pekanbaru serta dinas – dinas, Dan APH  segera melakukan sidak dan pemanggilan Direktur PT Riau Baja Indo (RBI) terkait adanya berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau

Perlu diketahui AMDAL merupakan dokumen vital yang memuat analisis dampak lingkungan serta rencana pengelolaan dan pemantauan. Tanpa dokumen ini, operasional  pelanggaran hukum dan berisiko merusak lingkungan.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media sudah mencoba mengkonfirmasi terkait adanya pemberita ini, tetapi tidak ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan,

Berita ini akan mengalami perubahan apabila PT Riau Baja Indo, sudah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung …. (TIM*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *