Rokan Hulu, Eradigitalnews.com : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan dua tersangka berinisial LA dan R dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kedua tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah tersebut untuk Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.(Redaksi)













