Bekasi , Eradigitalnews.com : Tempat yang diduga kuat sebagai tempat terbesar daur ulang Oli palsu menjadi polimek nyata untuk APH setempat yang mana berlokasi tersebut dijalan rawa kepiting kelurahan jatinegara kecamatan Cakung,jakarta timur diseberang tempat pepotongan hewan unggas rawa kepiting ,
Terpantau oleh tim investigasi Awak Media dimana terdapat puluhan drum yang siap dikemas untuk pasarkan ,dari pantau tim investigasi awak media mencoba untuk menelusuri temuan ini lebih dalam lagi,
Menurut dari hasil informasi yang didapatkan oleh awak media , Pemilik Oli palsu tersebut bernama deden dan di kordinatorkan oleh Warno dilapang sekaligus Pembuat Oli palsu untuk dikemaskan dan antarkan ke sesuatu tempat di kawasan industri polu gadung diseberang tempat pemotongan hewan unggas yang tidak jauh dari TKP pembuatan Oli palsu tersebut,
Diduga pratek ini sudah terbilang Cukup lama hinggah Menuai Pertanyaan para Awak Media , APH setempat Kemana, Jangan seolah tutup mata terkait aktivitas yang sudah cukup jelas melanggar undang undang,
Awak media berharap kepada APH agar segera menindak tegas bagi para diduga pelaku yang sudah jelas telah melanggar undang undang pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 Ayat 1 berdasarkan undang undang Perlindungan Komsumen ancaman Pidana 5 tahun dan Denda 5 miliar rupiah , para diduga pelaku bisa di jerat pasal 113 jo pasal 57 undang undang tentang perdagan Ancaman 5 Tahun dan Dendan 5 Miliar Rupiah ,
Awak Media berusaha untuk komfirmasi terkait hal tersebut tapu tidak ada tanggapannya hinggah berita ini dinaikkan , (Bersambung…)Pelaksana (Ridwan)













