Pelalawan, Eradigitalnews.com : Mafia BBM kian merajalela di perlintasan jalan provinsi Riau lepas dari pantauan aparat penegak hukum. Kok bisa ?
Salah satu oknum tni diduga pemain BBM ilegal lintas provinsi disebut-sebut bernama tain. Hal itu terkuak saat 2 unit mobil truk Colt Diesel BH 8762 YX dan 1 unit tanpa plat nomor tengah sedang asik melintas dijalan pangkalan kerinci bar, kec, pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan , dan kedapatan membawa minyak mentah yang dibawa dari Jambi menuju ke Gudang berlokasi diwilayah Siak ..
Diakui supir, BBM diduga ilegal tersebut (tanpa legalitas jalan) dibawanya dari Jambi dan akan diantar ke Siak. Dikatakan supir, BBM diduga ilegal tersebut milik Mustain atau yang akrab dipanggil tain
“Biasa bang Minyak Pak tain, dari Batas Palembang Jambi. Mau dibawa ke Ujung Tanjung, Rohil” kata Supir tersebut.
Disinggung durasi pengantaran BBM diduga ilegal itu ke Riau, supir mengatakan bisa melintas 3 sampai 4 kali sehari untuk memenuhi permintaan BBM / ‘Solar Murah’ di Riau, baik untuk kebutuhan solar industri dan lainnya.
“Mobilnya kan banyak bang, bukan ini saja. Rata-rata yang dibawa solar, bensin pun ada” ujar Supir.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa Mustain atau yang akrab dipanggil Tain ini sudah tidak asing di dunia usaha BBM ilegal di Riau. Disebut-sebut berdomisili di Kab. Siak, Mustain yang akrab disapa Tain diduga pemasok besar BBM jenis solar ke Perusahaan dan gudang-gudang kecil di daerah Siak, Dumai, Rohil, dan Pekanbaru. “Bahkan kabarnya, kemarin dia mau buka gudang BBM ilegal dibeberapa tempat sebutnya, Jum’at (22/08/2025)
Ditambahkannya, kuat dugaan Tain sudah ada lobi-lobi dengan APH tingkat Polsek, Polres bahkan hingga ke Polda Riau sehingga aman-aman saja dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
diduga “Banyak Polsek dan Polres dari Jambi menuju daerah-daerah di Riau yang dilewati saat membawa BBM ilegal, tapi bisa lolos dengan mulus tanpa tindakan tegas dari APH” kata Narasumber.
Perlu diketahui bahwa dalam kegiatan tersebut sudah melanggar sebagai berikut :
Oknum TNI yang terbukti terlibat dalam bisnis minyak ilegal dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin dijatuhkan:
– *Pidana penjara*: Oknum TNI dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
– *Pemberhentian dari dinas militer*: Oknum TNI yang terbukti terlibat dalam bisnis minyak ilegal dapat dipecat dari dinas militer atau diberhentikan dengan tidak hormat.
– *Sanksi administratif*: Oknum TNI dapat dijatuhi sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat, penempatan pada posisi yang lebih rendah, atau pencabutan hak-hak kepegawaian lainnya.
– *Denda*: Oknum TNI dapat dijatuhi denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, Oknum Tni Tain belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.
Berita ini akan mengalami perubahan apabila Oknum tni Tain, sudah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Oknum tni Tain, jika dugaan terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.
Bersambung ….. (Tim*)













