Koto Gasib, Siak, Eradigitalnews.com : Kendati sudah pernah ditertibkan oleh pihak kepolisian, namun faktanya aktivitas mafia Cangkang ilegal di beberapa titik diwilayah hukum Mapolsek Koto Gasib kembali mencuat.
Dari informasi yang didapat oleh tim investigasi media ini dan dari informasi salah satu media online yang telah terbit, tak tanggung-tanggung pemandangan aktivitas cangkang ilegal tersebut bahkan bisa disaksikan dari tepi jalan. Karena jaraknya hanya beberapa meter dari tepi jalan aspal. (11/7/2025)
Aktivitas yang diduga ilegal ini, diduga tak lepas dari keterlibatan salah seorang oknum Kanit Reskrim yang berdinas di wilayah hukum Mapolsek Koto Gasib yang berinisial Ipda. F A.
Disinyalir, Ipda. F A, menerima setoran dari tempat usaha Cangkang setiap bulannya, dengan cara datang secara langsung ke tempat-tempat Pemilik usaha cangkang sawit ilegal di Wilayah Koto Gasib.
” Bagaimana kami ditindak, sedangkan kami sudah menyetor ke APH yang berinisial Ipda. F A., setiap bulan nya kami menyetor sebesar Rp. 1,5 Jt secara cash setiap pertengahan bulan,” ujar salah satu pemilik usaha Cangkang yang enggan namanya disebutkan saat di konfirmasi oleh tim investigasi awak media.
” Kami merasa kecewa, kami sudah menyetor setiap bulannya, lalu kenapa tempat usaha kami sekarang dianggap ilegal dan di suruh ditutup, kalau pun ditutup, maka kami berharap seluruh aktivitas usaha Cangkang, harus ditutup semuanya tampa pandang bulu,” Kata Narasumber.
Terkait hal tersebut, tim investigasi awak media berharap kepada Kapolda Riau, Kapolres Siak, segera menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media, karna masih banyaknya aktivitas usaha Cangkang yang diduga ilegal yang ada di wilayah hukum Polsek Koto Gasib, terlebih lagi ada nya dugaan keterlibatan Oknum Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib yang berinisial Ipda. F A, yang kerap kali diduga mengutip uang setoran bulanan.
Bila tidak ada Tanggapan dari Aparat Hukum Polres Siak dan Polsek Koto Gasib, maka dalam waktu dekat ini kita akan buat laporan resmi ke Polda Riau.
Hingga berita ini ditayangkan , media ini belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak terkait.
Catatan Redaksi:
Polisi memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002).
Demi menjaga integritas dan profesionalisme aparat kepolisian, maka aparat kepolisian dapat dikenakan Sangsi bagi yang menerima suap dari usaha ilegal, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, aparat kepolisian yang terbukti menerima suap dapat dijatuhi hukuman penjara, selain itu, aparat kepolisian yang terlibat dalam kasus suap dapat diberhentikan dari jabatannya.
Bersambung….
(Red/Tim)













