banner 728x250

Eks Kadispora Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum

BEKASI, Eradigitalnews.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada 2023 dengan total nilai mencapai Rp 4,7 miliar.

Tersangka tersebut adalah Ahmad Zarkasih, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, dan MAR, mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.

Kuasa hukum Zarkasih dan MAR, Yogi Gumilar, menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Yogi saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5/2025).

Yogi menambahkan, timnya akan menghargai setiap langkah hukum yang diambil oleh kejaksaan dalam mengungkap kasus ini.

“Terkait dengan hasil dan lain sebagainya, kami lihat saja nanti di persidangannya seperti apa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Zarkasih dan MAR setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (15/5/2025) sore.

Selain keduanya, pihak ketiga yang terlibat dalam kasus ini, M, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, Kamis malam.

Setelah penetapan tersangka, ketiga orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.

“Setelah penetapan ini, langsung dibawa Lapas Bulakapal untuk penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari,” ucap Ryan

Meskipun telah ada tiga tersangka, Kejari Kota Bekasi masih terus mendalami dugaan korupsi yang melibatkan Dispora Kota Bekasi.

“Kami masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebelumnya menemukan adanya kelebihan pengadaan sejumlah alat olahraga pada tahap 1 dan tahap 2, yang totalnya mencapai Rp 4,7 miliar.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga, yang wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *