banner 728x250

TERBONGKAR !!! Aktivitas Gudang BBM Solar diduga ilegal, Warga Meminta “Agar Segera Di Tindak tegas dan Tangkap Pelaku, APH jangan tutup Mata

Bekasi , Eradigitalnews.com : Bisnis ilegal BBM bersubsidi di Jalan Raya Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, kian merajalela. Selain ingin mendapatkan keuntungan yang besar, Bisnis ilegal ini terkesan kebal dan tak tersentuh hukum, karna aktivitas gudang BBM ilegal ini sudah berlangsung cukup lama.

Terbongkar aktivitas Ilegal ini pertama kali Oleh Tim jurnalis Media Eradigitalnews dalam investigasi lapangan yang dilakukan baru-baru ini.

Lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polsek Setempa, kami dari Tim awak media menduga aktivitas ini melibatkan Oknum Aparat. Kamis (01/05/2025)

BBM subsidi yang dibiayai dengan uang Negara itu di salah gunakan oleh oknum Mafia BBM ilegal, seperti temuan oleh Tim Awak Media ini Yang Terjadi di Lokasi gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut, Tampak gudang ini tertutup rapat dengan dinding tembok dan pagar Menjulang Tinggi sekelilingnya dimana kuat dugaa gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM solar Bersubsidi ilegal(tempat penampungan minyak)

Aktivitas penimbunan tersebut sudah meresahkan warga, hanya saja warga tak Berani bicara karena takut berimbas menjadi masalah.

” Ya pak, gudang ini sudah berlangsung cukup lama, dan hampir setiap hari nya mobil tangki minyak ataupun mobil Langsir keluar masuk ke gudang minyak tersebut, kami warga disini sangat resah terhadap aktivitas yang dilakukan oleh para mafia minyak tersebut, yang aneh nya kenapa pihak Kepolisian tidak menindak ataupun menghentikan aktivitas yang terang – terangan merugikan Negara tersebut, mungkin diduga pihak Aparat sudah Terlibat,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini.

Lanjutnya,” mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang di gunakan penimbunan BBM jenis Minyak Solar selama ini yang berlokasi di Jalan Raya Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi

Merasa Kebal Hukum Bahkan Pihak Kepolisian Wilayah Hukum Polsek Bantar Gebang terkesan Melakukan pembiaran , Yang Letak gudang BBM solar Ilegal tersebut masih terbilang dapat penduduk, dengan ada kegiatan ilegal tersebut APH Setempat segera Menindak tegas memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut, namun Faktanya Gudang Tersebut masih leluasa Menjalankan Praktik penampungan BBM Ilegal tersebut ,” ungkap warga.

Bermula informasi dari masyarakat sekitar Tim awak media menelusuri dan mendapatkan informasi bahwa gudang tersebut sering dijadikan transaksi penimbunan minyak BBM ilegal bersubsidi setiap hari nya.

Selanjutnya, media pun memastikan untuk investigasi ke lokasi, kamis (01/05/2025), faktanya bahwa benar diluar dugaan. Gudang tersebut terkesan leluasa beroperasinya Kembali, Tanpa ada pihak kepolisian yang menindak Tegas gudang tersebut.

Harapan kami dari Tim awak media inj kepada Kapolres ataupun Kapolsek Bantar Gebang untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM Ilegal dan Tangkap Oknum Mafianya yang diduga, Dan Jangan Biarkan Mafia BBM
menggerogoti institusi Kepolisian , karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya Praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi,”

Perlu kita ketahui bersama bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.

Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar).red

(Lucky H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *