Bogor , Eradigitalnews.com : Peredaran Obat – obat Terlarang kian Merajalela, Menyasar Generasi Muda Indonesia, terutama kalangan Pelajar Dan Anak Jalanan Lainnya, Terpantau Aktivitas yang terbilang sangat meresahkan Masyarakat,Tim investigasi awak media berhasil Mengambil Gambar Toko yang diduga menjual Obat ikatan terlarang Tersebut , Dan berhasil mengungkap jaringan sindikat yang menggunakan modus kosmetik siap edar untuk menyelundupkan pil koplo ke pasaran, Jl.Raya Pasar Wanaherang RT.003/002/Gunung Putri Bogor, Jum’at (25/04/2025)
Modus ini melibatkan penggunaan kemasan kosmetik yang tampak sah dan legal, namun menyembunyikan pil koplo yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini terjadi setelah pihak Media menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan barang ilegal di wilayah Pasar Wanaherang Gunung Putri Bogor”
Menurut keterangan pihak awak Media, sindikat ini telah beroperasi cukup lama dan mengedarkan pil koplo dengan kemasan yang tampaknya aman. Modus ini terbukti berhasil mengelabui konsumen dan petugas keamanan.
Awak Media yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan pil koplo. “Kami sangat prihatin dengan penemuan ini karena selain membahayakan kesehatan, tindakan ini juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tindak Pidana yang Dikenakan
Berdasarkan hasil penyelidikan dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
1. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat atau makanan yang mengandung bahan yang membahayakan kesehatan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.”
2. Pasal 204 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan barang atau zat ke dalam peredaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
3. Pasal 132 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
“Setiap pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar atau kualitas yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi hukum.”
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasar, terutama yang tidak terdaftar atau tidak jelas asal-usulnya.
Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label dan keaslian produk yang dibeli, serta segera melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan.
Kami harap agar polisi mendalami kasus ini dan terus melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Bersambung… (TIM*)













